Tamansari (Wilhelmina Park)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tamansari atau Wihelmina Park adalah sebuah taman[1] di kawasan Batin Tikal, Kota Pangkalpinang.[2] Arsitek yang merancang taman tesebut adalah Van Ben Benzenhorn, yang dahulu difungsikan sebagai fasilitas pendukung dari Rumah Residen, yang terletak di sebelah barat Rumah Residen.[3] Luas areal Tamansari saat ini 3.780 m².[4] Di taman ini dibangun pula tugu berbentuk miniatur Monumen Nasional (Monas) yang ada di Jakarta.[4] Di bagian pinggir Wilhelmina Park, ada Rumah Kreatif yang dibangun sejumlah BUMN.[1] Di bagian tengah Wilhelmina Park, ada prasasti berwarna putih yang bercerita tentang surat kuasa kembalinya Republik Indonesia yang diserahkan Ir Soekarno kepada Sri Sultan Hamengku Buwono IX pada Juni 1949. Selain itu ada kisah-kisah sejarah yang berkaitan dengan kota Pangkalpinang yang diabadikan melalui monumen-monumen yang ada di Tamansari (Wihelmina Park). Monumen tersebut di antaranya:[1]

  1. Monumen yang menceritakan tentang nilai strategis Pangkalpinang di Pulau Bangka. Ibu kota Keresidenen Bangka dipindahkan dari Muntok di Bangka Barat ke Pangkal Pinang pada tahun 1913. Proses pemindahan tersebut juga menjadi pemisahan administrasi pemerintahan kolonial (bestuur) dengan pengelolaan pertambangan melalui pendirian organisasi Banka Tin Winning Bedryf (BTW).
  2. Monumen tentang perjuangan Depati Amir yang dinilai Belanda sebagai pejuang tangguh dan berbahaya. Depati Amir yang lahir pada tahun 1805 masehi merupakan putera sulung Depati Bahrin yang pada tahun 1830 dipercaya jadi "depati" atau pejabat setingkat bupati di Bangka.
  3. Monumen yang menceritakan perjuangan Bung Hatta ketika diasingkan pada 22 Desember 1948.
  4. Monumen "Pangkal Pinang, Pangkal Kemenangan" dengan keluarnya persetujuan Belanda tentang kembalinya Pemerintahan RI ke Yogyakarta melalui Perjanjian Roem Royen.
  5. Monumen Konferensi Pangkal Pinang di Panti Wangka yang dulu sering disebut "Societet Concordia" atau "de Harmonie" pada 1-12 Oktober 1946. Konferensi tersebut merupakan kelanjutan dari Konferensi Federal di Malino, Sulawesi Selatan yang digelar pada 15-25 Juli 1946.

Tamansari (wilhelmina park) merupakan salah satu Cagar Budaya Kota Pangkalpinang dan dilindungi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.[4]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c News, Tagar (2017-12-23). "Kisah di Balik Nama Wilhelmina Park untuk Taman di Pusat Kota Pangkal Pinang". TAGAR NEWS. Diakses tanggal 2019-03-22. 
  2. ^ "Tamansari (Wilhelmina Park) - Kepulauan Bangka Belitung - Bangka Tengah". petalokasi.org. Diakses tanggal 2019-03-22. 
  3. ^ "Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya". cagarbudaya.kemdikbud.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-03-22. Diakses tanggal 2019-03-22. 
  4. ^ a b c "Taman Sari | Wonderful Pangkalpinang". www.wonderfulpangkalpinang.info. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-03-22. Diakses tanggal 2019-03-22.