Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim
Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim | |
---|---|
Lokasi Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim | |
Letak | Sumatra, Indonesia |
Koordinat | 0°40′21″N 101°25′46.812″E / 0.67250°N 101.42967000°E |
Luas | 6.172 Ha[1] |
Didirikan | 26 Mei 1999[1] |
Pihak pengelola | Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan Provinsi Riau[2] |
Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (disingkat menjadi Tahura SSH) adalah suatu kawasan hutan konservasi yang masuk dalam wilayah Kabupaten Kampar, Siak, dan Kota Pekanbaru di Provinsi Riau. Hutan konservasi ini ditetapkan sebagai kawasan pelestarian alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.348/Kpts-II/1999 tanggal 26 Mei 1999 seluas 6.172 hektare, dengan perincian 3.041,81 hektare di Kabupaten Kampar, 2.323,33 hektare di Kabupaten Siak, dan 806,86 hektare di Kota Pekanbaru.[1]
Kawasan Tahura SSH juga merupakan objek wisata alam. Untuk mencapai kawasan tersebut dapat ditempuh dari ibu kota Provinsi Riau, Pekanbaru menuju Minas dengan jarak 25 km dan waktu tempuh sekitar 30 menit.
Berbagai fasilitas umum tersedia di taman hutan raya, di antaranya kantor dan pesanggrahan, sarana ibadah, panggung kesenian, arena permainan anak-anak, gazebo, pendopo, jogging track, dan bumi perkemahan (camping gorund). Lebih dari 16 ribu anak tangga yang menghampar sepanjang delapan kilometer dengan ukuran rata-rata 0,50 meter, berada di tengah hutan di antara tempat-tempat ini.[3]
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Sejak tahun 1985, Tahura SSH telah dirintis pembentukannya dengan melakukan persiapan penetapan hutan wisata. Melalui Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 367/IV/1985 tanggal 24 April 1985, ditetapkan hutan wisata seluas 1.000 hektare di daerah Minas. Selanjutnya melalui dana APBD dan IHH (Iuran Hasil Hutan), dilakukan pembuatan sarana wisata dan beberapa sarana penunjang menuju terbentuknya Taman Hutan Raya. Sejak tahun 1986, Gubernur Riau telah mengupayakan pengukuhan kawasan menjadi seluas 5.000 hektare dan bahkan lebih luas lagi mencapai 40.000 hektare. Namun akibat adanya kepentingan pemakaian dan tumpang tindih areal, maka hal tersebut belum dapat diwujudkan.
Akhirnya setelah dikeluarkannya beberapa kepentingan dari beberapa pihak di dalam kawasan, barulah terwujud luas Taman Hutan Raya menjadi 5.920 hektare dan pada tanggal 16 Agustus 1994, Gubernur Riau merekomendasikannya kepada Menteri Kehutanan untuk ditetapkan menjadi Taman Hutan Raya (Tahura). Rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan No.349/Kpts-II/1996 tanggal 5 Juli 1996, bahwa Kelompok Hutan Takuana Minas, ditunjuk sebagai Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim seluas 5.920 hektare. Setelah dilakukan penataan batas, Menteri Kehutanan dan Perkebunan menetapkannya menjadi Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim melalui Surat Keputusan No.348/Kpts-II/1999 tanggal 26 Mei 1999 dengan luas 6.172 hektare.
Penamaan
[sunting | sunting sumber]Atas sumbang saran dari tokoh-tokoh budayawan, sejarawan, pemuka masyarakat, dan Pemerintah Provinsi Riau, Taman Hutan Raya ini ditetapkan dengan nama Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH), di mana Sultan Syarif Hasyim merupakan nama ayahanda Sultan Syarif Qasim II.[1]
Keanekaragaman flora dan fauna
[sunting | sunting sumber]Tercatat sekitar 127 jenis flora yang merupakan tumbuhan asli hutan Tahura SSH yang didominasi dari family Dipterocarpaceae, Lauraceae, Euphorpeaceae, Anacardiaceae, Guttiferae, Sapotaceae, dan Myrtaceae. Bahkan beberapa jenis pohon yang saat ini sudah sulit dijumpai, sebagai akibat pembalakan liar yang marak terjadi di Provinsi Riau, masih dapat dijumpai di hutan Tahura SSH seperti jenis pohon meranti, keruing, dan kulim dengan ukuran diameter kayu yang sangat besar bahkan beberapa jenis dapat dijumpai dengan ukuran diameter lebih dari 1 meter. Selain jenis asli, juga terdapat beberapa jenis pohon yang didatangkan dari luar sebagai koleksi di antaranya gaharu, matoa, serta beberapa jenis tanaman buah seperti tampui, lengkeng, kedondong, rambutan, dan durian montong.[1]
Kawasan Tahura SSH juga memiliki keanekaragaman jenis fauna yang cukup tinggi. Sedikitnya dapat dijumpai 42 jenis burung, 4 jenis reptilia, dan 16 jenis mamalia. Di antara 42 jenis burung terdapat satu jenis burung yang hanya ada di Sumatra yaitu burung serindit melayu (Loriculus galgulus), sedangkan jenis burung lain yang dapat dijumpai diantaranya jenis burung elang (Halicetus sp), enggang (Buceros rhinoceros), dan beo (Gracul refiigiosa).
Jenis-jenis reptilia di antaranya ular sanca (Sanca sp), biawak (Salvator sp), tokek, dan bunglon terbang. Untuk jenis mamalia antara lain gajah sumatera (Elephas maximus sumatrensis), harimau loreng sumatera (Panthera tigris sumatrensis), tapir (Tapirus indicus), babi hutan (Sus scrofa), ungko (Hylobates agifis), beruk (Macaca nemestrina), siamang (Symphalangus syndactylus), beruang madu (Helarctos malayanus), kijang (Muntiacus muntjak), dan landak (Hystrix brachyura).
Pusat pelatihan gajah
[sunting | sunting sumber]Di ujung kawasan taman hutan raya ini, terdapat Pusat Pelatihan Gajah yang bisa ditempuh dengan berjalan kaki atau menggunakan sepeda gunung dan sepeda motor. Ada dua jalur yang bisa ditempuh, yakni jalur trek sepeda gunung (jalan setapak) dan jalur biasa. Jarak tempuh jalur trek sepeda panjangya mencapai 12 kilometer, yang masih tersedia pilihan lain, yakni jalur khusus menuju Sungai Bulun dengan pasir putih yang ada di kawasan tersebut. Sedangkan untuk jalur biasa bisa ditempuh dengan jarak 9 kilometer.[3]
Pusat Pelatihan Gajah ini berada di bawah pengawasan Kementerian Kehutanan, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau. Pada tahun 2015, Pusat Pelatihan Gajah (PLG) ini memiliki 27 ekor gajah, terdiri dari 15 ekor gajah jantan dan 12 ekor gajah betina, dari tertua hingga gajah terkecil. Gajah tertua diberi nama Sengharun berumur 42 tahun, yang merupakan gajah jantan dengan bobot kurang lebih 3,3 ton.[4]
Izin dan biaya masuk
[sunting | sunting sumber]Sampai saat ini belum ada peraturan daerah (perda) yang mengatur mengenai biaya masuk atau uang masuk, sehingga tidak ada pungutan jika ada pengunjung yang ingin datang ke Tahura SSH. Namun, ada beberapa peraturan yang harus dipenuhi pengunjung sebelum datang ke sana, di antaranya mengurus surat izin masuk di kantor Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang terletak di Jalan Sudirman, Pekanbaru.[3]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c d e "Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim Provinsi Riau". Dinas Kehutanan Provinsi Riau. 11 Mei 2015. Diakses tanggal 22 April 2017.
- ^ "Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim" (PDF). Kemendagri. 2015. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2017-04-27. Diakses tanggal 23 April 2017.
- ^ a b c "Menyusuri Ribuan Jenjang di Tahura". Riau Pos. 21 September 2014. Diakses tanggal 23 April 2017.
- ^ Info, Wisata (12 Januari 2015). "Melihat Aktivitas Gajah di Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas". Info Bisnis dan Wisata. Diakses tanggal 23 April 2017.