Sungai Buluh, Singkep Barat, Lingga

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sungai Buluh
Negara Indonesia
ProvinsiKepulauan Riau
KabupatenLingga
KecamatanSingkep Barat
Kode Kemendagri21.04.04.2005
Luas1.524,8499 ha
Jumlah penduduk1.714 jiwa
Kepadatan... jiwa/km²

Sungai Buluh merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Sungai Buluh asal kata dari Suak Buluh, logat bahasa orang-orang dari Merawang Kecamatan Lingga ternyata zaman dahulu di hulu Sungai Buluh terdapat banyak rumpun-rumpun buluh/bambu. Suak Tangun, nama asalnya Suak Dungun pada tahun 1871 Sungai Buluh diperintah oleh seorang Datuk Kaya yang berkedudukan di Mepar Kecamatan Lingga dan pada tahun 1871 diadakan penebangan/pembersihan sebatang pohon Dungun yang terletak di muara sungai maka dari Suak Dungun menjadi Suak Tangun. Sungguhpun Kampung Suak Tangun telah di buka namun tetap menjadi pusat pemerintah sampai ke Daik yang sekarang menjadi Ibu Kota Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau dan penduduk Sungai Buluh pada saat itu 150 orang. Atas inisiatif dari Datuk Kaya dan ia memandang kekurangan-kekurangan daya pikiran penduduk waktu itu, Datuk Kaya memanggil orang dari Bangka Propinsi Bangka sebanyak 40 orang ditempatkan di Mepar di antaranya 3 orang di tunjuk menjadi Batin yang sekarang ini disebut Kepala Desa, ke tiga orang ini terdiri dari 2 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Yang laki-laki bernama Bongkak di letakkan di Merawang dan laki-laki bernama Kecik diletakkan di Sepincan berkedudukan di Daik Lingga yang perempuan bernama Bina ditempatkan di Sungai Buluh. Setelah Bina meninggal dunia pada tahun 1884 pada tahun itu juga menantunya yang bernama Asa asal Teluk Kuantan menggantikan atas persetujuan Datuk Kaya. Pada Tahun 1900 Kolonial Belanda masuk ke Kepulauan Riau namun Desa Sungai Buluh tetap di perintah oleh yang bernama Asa menantu Bina. Pada Tahun 1906 setelah ada pengangkatan seorang kepala Pemerintahan, oleh Sultan Riau yang berkedudukan di Dabo Singkep begelar Onder Distrik Hoofd Van Singkep atau Amir Desa Sungai Bulu dimasukan ke Dabo Singkep. Setelah Ibu Kota Kecamatan Dabo Singkep terbentuk baru diadakan Kepala Pemerintahan yang begelar Penghulu bernama Hitam bin Asa di Kampung Tengah Desa Sungai Buluh. Pada tahun 1907 Penghulu pertama Hitam bin Asa meninggal dunia diganti oleh Penghulu yang ke dua bernama H. hasan bin Madil berkedududukan di tempat yang sama hingga pada tahun 1915, karena meninggal dunia dan dipilih pula seorang Penghulu yang ke tiga bernama Awang Inal pada tahun 1915 sewaktu itu Penghulu Awang Inal memerintah sampai ke Kuala Raya pada masa itu belum mempunyai Pengulu sendiri. Pada tahun 1918 atas desakan dari keluarga Awang Inal dibawa ke Manda Provinsi Inhil dan diganti Penghulu yang ke empat bernama Kasim Tapu tidak lagi memerintah sampai ke Kuala Raya karena Kuala Raya sudah ada Penghulu sendiri. Pada tahun 1921 Penghulu yang ke empat mengundurkan diri atas permintaannya dan diganti Penghulu ke lima yang bernama A. Mutalib, setelah Awang Inal kembali dari Manda pada tahun 1924, A Mutalib menyerahkan kekuasaannya pada Awang Inal karena mengingat umurnya sudah tua. Pada tahun itu juga Penghulu yang bernama Awang Inal di angkat untuk Penghulu yang ke enam memerintah hingga tahun 1927 karena diberhentikan oleh Kepala Pemerintahan di Dabo Singkep dan di pilih pula seorang Penghulu yang ke tujuh bergelar Kampung Hooft bernama H. Aman bin H. hasan. Pada tahun 1935 didirikanlah sebuah sekolah kecil berkelas tiga dengan jumlah murid ± 25 orang dan satu orang tenaga guru dari Pemerintahan dan sekolahnyapun di akui pemerintah sebagai sekolah negeri, adapun tempat/lokasi sekolah tersebut diletakkan di Kampung Tengah mengingat penduduk kampung tersebut yang terbanyak pada saat itu. Pada masa pendudukan Pemerintahan Jepang di Desa Sungai Buluh penduduk yang berumur 16 tahun s/d 35 tahun dikenakan wajib militer angkatan daratnya Heiho dengan daerah operasinya di Thailand, Birma Singapura dan Malaysia. Mengingat kondisi badannya yang tidak mengizinkan Penghulu H. Aman bin H. hasan menyerahkan tugasnya kepada anak angkatnya yang bernama Mara’I bin Aman pada tahun 1943, pada waktu itu Penghulu Mara’I bin H. Aman oleh pemerintah Jepang kawasannya meliputi sampai Kampung Jagoh. Pada tanggal 6 Juni 1977 Camat Singkep dengan suratnya Nomor: 585/B-20 menyetujui setelah diadakan penunjukan Penghulu yang ke sebelas bernama Ahmad Jubil sebagai Penghulu Sungai Buluh. Pada tanggal 31 Januari 2001 Ahmad Jubil meninggal dunia di angkatlah pejabat sementara Kepala Desa/Penghulu yang ke dua belas bernama Abd. Kahar Musa sampai dengan tanggal 11 Agustus 2003. Pada tanggal 2 Agustus 2003 dilantiklah M. Chaidir Kadir sebagai Kepala Desa/Penghulu Sungai Buluh yang ke tiga belas, HASIL pemilihan tahun 2003 periode 2 Agustus 2003 s/d 2 Agustus 2008. Pada tanggal 15 Agustus 2007 M Chaidir Kadir meninggal dunia karena sakit, maka diangkatlah sebagai pejabat sementara Kepala Desa/Penghulu bernama Muhammad Rosani yang ditetapkan sesuai surat Keputusan Bupati Lingga Nomor: 171/KPTS/IX/2007, tanggal 4 September 2007. Pada tanggal 18 Agustus 2008 Desa Sungai Buluh dimekarkan menjadi 3 Desa yaitu Desa Sungai harapan, Desa Jagoh dan Desa Sungai Buluh. Pada Tanggal 16 April Tahun 2009 dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Sungai Buluh Periode 2009 – 2015. Dari HASIL proses Pilkades tersebut maka yang terpilih sebagai Kepala Desa Sungai Buluh periode 2009 – 2015 adalah M. Zam. Kemudian M. Zam ditetapkan sebagai Kepala Desa Sungai Buluh dengan Surat Keputusan Bupati Lingga tanggal 30 April 2009 Nomor 134/KPST/IV/2009 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa se-Kabupaten Lingga. Pada tanggal 12 Agustus 2015 masa jabatan M. Zam berakhir dan di angkat Muhammad Rosani sebagai Pejabat Semenetara (PJS) Kepala Desa Sungai Buluh hingga tanggal 27 Agustus 2015. Pada Tanggal 25 Juni 2015 dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Sungai Buluh Periode 2015 – 2021. Dari pelaksanaan Pilkades tersebut maka yang terpilih sebagai Kepala Desa Sungai Buluh periode 2015 – 2021 adalah Agus Setiawan, SH. Kemudian dan dilantik pada tanggal 27 Agustus 2015 di Daik Lingga serta ditetapkan sebagai Kepala Desa Sungai Buluh dengan Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor: 183/KPTS/VII/2015 tentang Pemberhentian Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa dan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa serta Pengangkatan Kepala Desa se-Kabupaten Lingga. Secara historis Desa Sungai Buluh terletak pada posisi daratan dalam daerah kepulauan yang daerahnya sejak dahulu merupakan daerah petani, nelayan dan perdagangan. Sumber mata pencarian masyarakat adalah petani, nelayan, transportasi, perdagangan, buruh. Di mana sampai saat ini terdapat beberapa perusahaan, seperti SPBB Pertamina, Peleburan Timah dan pelabuhan printis.