Sistem klasifikasi usia film

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sistem klasifikasi usia film mengklasifikasikan film berdasarkan kesesuaiannya dengan penonton film karena perlakuannya terhadap isu-isu seperti seks, kekerasan, atau penyalahgunaan obat-obatan, penggunaan kata-kata kotor, atau hal-hal lain yang biasanya dianggap tidak cocok untuk usia anak-anak atau remaja. Sebagian besar negara mempunyai sistem rating yang mengeluarkan penetapan hukum klasifikasi usia yang dikenal sebagai sertifikasi, klasifikasi, sertifikat, atau pemeringkatan. Rekomendasi usia, baik yang bersifat memberi nasihat atau membatasi, sering kali diterapkan sebagai pengganti sensor; di beberapa wilayah hukum, bioskop mungkin mempunyai kewajiban hukum untuk menerapkan pembatasan rating.

Di negara-negara seperti Australia dan Singapura, badan resmi pemerintah putusan rating, dan/atau di negara-negara lain seperti Amerika Serikat, dilakukan oleh berbagai komite industri yang memiliki paling sedikit status pemerintah resmi. Namun di sebagian besar negara, film yang dianggap menyinggung moral dan pluralisme telah disensor, dibatasi, ataupun dilarang. Meskipun sistem rating film tidak memiliki konsekuensi hukum, dan sebuah film tidak secara eksplisit dibatasi atau dilarang, biasanya terdapat undang-undang yang melarang film tertentu, atau justru melarang anak-anak di bawah umur untuk menontonnya. Pengaruh faktor tertentu dalam menentukan rating bervariasi dari satu negara ke negara yang lain.

Faktor-faktor lain mungkin mempengaruhi atau tidak mempengaruhi proses klasifikasi, seperti latar belakang sejarah non-fiksi, apakah film tersebut mengandung aksi kekerasan atau penyalahgunaan narkoba, apakah yang dilakukan tersebut dilakukan oleh tokoh protagonis dan/atau siapapun yang menonton yang seharusnya berempati, atau oleh antagonis. Di Jerman, misalnya, film yang menggambarkan kekerasan perang secara eksplisit dalam konteks perang nyata (seperti Perang Dunia II) ditangani dengan lebih lunak dibandingkan film dengan latar fiksi belaka.

Sebuah film mungkin diproduksi dengan mempertimbangkan rating tertentu. Mungkin akan diedit ulang jika rating yang diinginkan tidak diperoleh, terutama untuk menghindari rating yang lebih tinggi dari yang diharapkan. Sebuah film juga dapat diedit ulang untuk menghasilkan versi berbeda untuk negara lain.

Tabel perbandingan[sunting | sunting sumber]

Klasifikasi umur di Indonesia[sunting | sunting sumber]

Film yang ditayangkan di Indonesia harus melalui peninjauan oleh Lembaga Sensor Film. Selain menerbitkan sertifikat, LSF juga meninjau dan menerbitkan izin promosi terkait film yang akan ditayangkan, seperti trailer dan poster film. LSF juga mempunyai wewenang untuk memotong adegan dari film. Film yang telah lulus sensor akan mendapatkan salah satu klasifikasi berikut:[1]

  • SU (Semua Umur): Semua umur.
  • R13+: Remaja, Cocok untuk usia 13 tahun ke atas.
  • D17+: Dewasa, Cocok untuk usia 17 tahun ke atas.
  • D21+: Dewasa, Cocok untuk usia 21 tahun ke atas.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Lulus Sensor". Lembaga Sensor Film. Diarsipkan dari versi asli tanggal 31 May 2016. 

Lihat pula[sunting | sunting sumber]