Rumah potong


Rumah potong,[1] rumah jagal,[2] abatoar (dari bahasa Belanda/bahasa Prancis: abattoir),[3] atau pejagalan[4] adalah sebuah tempat hewan ternak dipotong dan diproses menjadi daging. Hewan yang paling umum dijagal untuk makanan adalah sapi, kambing, babi, dan unggas.
Di Indonesia, rumah potong dibagi menjadi dua macam. "Rumah pemotongan hewan" atau "rumah potong hewan" (RPH, kadang disebut "rumah potong ternak"; SNI 01-6159-1999) digunakan sebagai rumah potong untuk ternak selain unggas, seperti sapi dan kambing. Sementara itu, "rumah pemotongan unggas" atau "rumah potong unggas" (RPU; SNI 01-6160-1999) digunakan sebagai rumah potong khusus unggas, seperti ayam dan bebek.
Referensi[sunting | sunting sumber]
- ^ (Indonesia) Arti kata Rumah potong dalam situs web Kamus Besar Bahasa Indonesia oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
- ^ (Indonesia) Arti kata Rumah jagal dalam situs web Kamus Besar Bahasa Indonesia oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
- ^ (Indonesia) Arti kata Abatoar dalam situs web Kamus Besar Bahasa Indonesia oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
- ^ (Indonesia) Arti kata Pejagalan dalam situs web Kamus Besar Bahasa Indonesia oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Pranala luar[sunting | sunting sumber]
- (Inggris) Situs resmi Grandin
- (Inggris) Meet Your Meat Diarsipkan 2005-08-25 di Wayback Machine.