Resolusi 641 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 641
Dewan Keamanan PBB
Israel dan wilayah pendudukan
Tanggal30 Agustus 1989
Sidang no.2.883
KodeS/RES/641 (Dokumen)
TopikWilayah pendudukan Israel
Ringkasan hasil
14 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 641 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Agustus 1989. Usai mengulang resolusi-resolusi 608 (1988), 636 (1989) dan menyatakan soal deportasi lima orang Palestina oleh Israel di wilayah pendudukan pada 27 Agustus 1989, DKPBB mengecam deportasi berkelanjutan dan mengulang Konvensi Jenewa Keempat prihal perlindungan warga sipil pada masa perang.

Resolusi tersebut juga menyerukan agar Israel mewujudkan keamanan dan mengembalikan langsung orang-orang yang dideportasi dan menghentian deportasi lebih lanjut terhadap warga sipil, yang biasanya diusir ke Lebanon.[1]

Resolusi 641 diadopsi dengan 14 suara banding nol, dengan satu suara abstain dari Amerika Serikat.

Referensi[sunting | sunting sumber]