Resolusi 636 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 636
Dewan Keamanan PBB
Israel dan wilayah pendudukan
Tanggal6 Juli 1989
Sidang no.2.870
KodeS/RES/636 (Dokumen)
TopikWilayah pendudukan Israel
Ringkasan hasil
14 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 636 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 6 Juli 1989. Usai mengulang resolusi-resolusi 608 (1988) dan 609 (1988) dan menyatakan soal deportasi delapan orang Palestina oleh Israel di wilayah pendudukan pada 29 Juni 1989, DKPBB mengecam deportasi berkelanjutan dan menyatakan ulang Konvensi Jenewa Keempat perihal perlindungan warga sipil pada masa perang.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ United Nations (1989). Repertoire of the Practice of the Security Council: Supplement 1989–1992. United Nations Publications. hlm. 770. ISBN 978-92-1-137030-0. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]