Resolusi 306 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 306
Dewan Keamanan PBB
Tanggal21 Desember 1971
Sidang no.1.620
KodeS/RES/306 (Dokumen)
TopikRekomendasi seputar pelantikan Sekjen
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 306 diadopsi pada 21 Desember 1971. Usai mendapatkan rekomendasi dari pelantikan Sekjen PBB, Dewan merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Mr. Kurt Waldheim diterima untuk masa jabatan lima tahun.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Kurt Waldheim. United Nations.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]