Resolusi 163 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 163
Dewan Keamanan PBB
Tanggal9 Juni 1961
Sidang no.956
KodeS/4835 (Dokumen)
TopikPertanyaan tentang Angola
Ringkasan hasil
9 mendukung
Tidak ada menentang
2 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 163, diadopsi pada 9 Juni 1961. Setelah Resolusi 1603 Majelis Umum mendeklarasikan Angola sebagai wilayah tanpa pemerintahan sendiri, Dewan membuat resolusi yang menyerukan Portugal untuk bertindak sejalan dengan aturan.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]