Resolusi 162 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 162
Dewan Keamanan PBB
Tanggal11 April 1961
Sidang no.949
KodeS/4788 (Dokumen)
TopikPertanyaan Palestina
Ringkasan hasil
8 mendukung
Tidak ada menentang
3 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 162, diadopsi pada 11 April 1961. Setelah sebuah aduan yang diajukan oleh Yordania dan menyatakan sebuah keputusan dari Komisi Gencatan Senjata Gabungan Israel-Yordania, Dewan tersebut mendorong agar keputusan badan tersebut dan Israel untuk sejalan dengannya. Dewan tersebut meminta anggota Komisi untuk bekerja sama untuk mewujudkan agar Perjanjian Gencatan Senjata Umum antara Israe dan Yordania akan diselaraskan. Para perwakilan dari Yordania dan Israel hadir di pertemuan tersebut.

Referensi[sunting | sunting sumber]