Resolusi 272 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
| Resolusi 272 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
| Tanggal | 23 Oktober 1969 |
| Sidang no. | 1.514 |
| Kode | S/RES/272 (Dokumen) |
| Topik | Mahkamah Internasional |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 272 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 272, diadopsi pada 23 Oktober 1969. Perihal cetusan Majelis Umum terkait amendemen Statuta Mahkamah Internasional terhadap agenda sesi ke-24nya, Dewan memiliki otoritas untuk membuat rekomendasi terhadap Majelis terkait partisipasi negara-negara anggota pada Statuta tersebut tetapi bukan para anggota PBB dan memutuskan untuk melakukannya.
Dewan merekomendasikan agar negara-negara tersebut diizinkan untuk ikut serta dalam mengesahkan amendemen-amendemen layaknya para anggota mereka dan bahwa amendemen akan diberlakukan saat amendemen tersebut telah diadopsi oleh dua per tiga negara anggota dari Statuta tersebut dan diratifikasi oleh negara-negara tersebut.
Referensi
[sunting | sunting sumber]Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: