Lompat ke isi

Resolusi 271 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 271
Dewan Keamanan PBB
Tanggal15 September 1969
Sidang no.1.512
KodeS/RES/271 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
4 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 271 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 271, diadopsi pada 15 September 1969. Menanggapi serangan pembakaran di Masjid Al-Aqsa, Yerusalem oleh Denis Michael Rohan, Dewan berbela sungkawa atas kerusakan berat yang diakibatkan oleh pembakaran tersebut.

Referensi[sunting | sunting sumber]