Resolusi 1873 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1873
Dewan Keamanan PBB
Tanggal29 Mei 2009
Sidang no.6.132
KodeS/RES/1873 (Dokumen)
TopikSituasi di Siprus
Ringkasan hasil
14 mendukung
1 menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1873 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Mei 2009. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 15 Desember 2009.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]