Resolusi 173 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 173
Dewan Keamanan PBB
TanggalJuly 26 1962
Sidang no.1017
KodeS/5150 (Dokumen)
TopikPenambahan anggota baru PBB: Burundi
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 173, diadopsi pada 26 Juli 1962. Setelah Kerajaan Burundi mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Kerajaan Burundi diterima.

Referensi[sunting | sunting sumber]