Resolusi 171 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 171
Dewan Keamanan PBB
Tanggal9 April 1962
Sidang no.1006
KodeS/5111 (Dokumen)
TopikPertanyaan Palestina
Ringkasan hasil
10 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 171 diadopsi pada 9 April 1962. Menyusul laporan dari Kepala Staf United Nations Truce Supervision Organization in Palestine (TSO) terkait kegiatan militer di kawasan Danau Tiberius, bersama dengan pernyataan dari para perwakilan Suriah dan Israel, Dewan tersebut mengecam kedua belah pihak atas aksi mereka dan menyatakan bahwa Israel telah melanggar resolusi-resolusi PBB.

Referensi[sunting | sunting sumber]