Rachel Vennya

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Rachel Vennya
LahirRachel Vennya Roland
23 September 1995 (umur 28)
Jakarta, Indonesia
KebangsaanIndonesia
Pekerjaan
Tahun aktif2015 - sekarang
ZamanModern
Suami/istri
(m. 2017; c. 2021)
AnakXabiru Oshe Al Hakim & Chava Aurorae Al Hakim

Rachel Vennya (lahir 23 September 1995) adalah seorang influencer dan pengusaha berkebangsaan Indonesia.[1] Ia menikah dengan Niko Al Hakim pada tahun 2017 dan baru saja bercerai pada awal tahun 2021.[2][3]

Kontroversi[sunting | sunting sumber]

Pelanggaran karantina[sunting | sunting sumber]

Rachel ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan dalam masa pandemi covid-19, usai dirinya kembali dari Amerika Serikat pada September 2021. Ia ditetapkan bersama tiga tersangka lainnya usai gelar perkara oleh pihak Kepolisian di Polda Metro Jaya.[4] Ia didakwa melanggar pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit juncto pasal 56 ayat 1 KUHP.[5] Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Rachel tidak diharuskan wajib lapor karena alasan kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan, sementara menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara tersebut oleh JPU. Penyidik menyimpulkan bahwa Rachel tidak mengikuti aturan wajib karantina yang tengah diberlakukan Pemerintah pada masa pandemi Covid-19.[6]

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada 10 Desember 2021, terungkap bahwa Rachel membayar sejumlah 40 juta Rupiah untuk menghindari kewajiban karantina di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk tiga orang, yakni pasangannya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa. Rachel hanya sempat menjalani tiga hari karantina dari ketentuan seharusnya selama delapan hari.[7][8] Rachel divonis empat bulan penjara dengan delapan bulan masa percobaan, yang tidak harus dijalaninya dengan ketentuan, selama masa percobaan tersebut Rachel tidak berbuat tindak pidana. Rachel bersama tersangka lainnya diwajibkan membayar denda sebesar 50 juta Rupiah subsidair satu bulan penjara. Vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim ini, sama dengan tuntutan Jaksa sebelumnya atas pelanggaran karantina sesuai dengan surat edaran Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional selama masa pandemi Covid-19.[9][10] Atas putusan tersebut, Satuan Tugas Covid-19, melalui juru bicaranya, meminta agar Rachel menjalani proses hukum sesuai dengan prosedur, sebagai bentuk tanggung jawab kehidupan bermasyarakat di dalam negara hukum.[11]

Filmografi[sunting | sunting sumber]

Film[sunting | sunting sumber]

Tahun Judul Peran Catatan
2023 Sleep Call Nur Peran debut

Model video klip[sunting | sunting sumber]

  • "Doa Untuk Pemimpin Negeri" — Gemoy Nusantara (2024)

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "KapanLagi.com: Profil Rachel Vennya". KapanLagi.com. Diakses tanggal 2022-12-10. 
  2. ^ Okezone (2022-11-21). "Aksi Niko Al Hakim Tepis Tangan Rachel Vennya saat Ingin Cium Tangan Jadi Sorotan Netizen : Okezone Celebrity". Diakses tanggal 2022-12-10. 
  3. ^ VIVA, PT VIVA MEDIA BARU- (2022-10-27). "Foto Tanpa Busana di Jepang, Rachel Vennya Panen Hujatan". www.viva.co.id. Diakses tanggal 2022-12-10. 
  4. ^ Sapto Purnomo (3 November 2021). "Rachel Vennya Ditetapkan Sebagai Tersangka Karena Kabur dari Karantina". Liputan6.com. Diakses tanggal 10 Desember 2022. 
  5. ^ Wilda Hayatun Nufus (10 Desember 2021). "Rachel Vennya dkk Didakwa Langgar Prokes Kekarantinaan Usai Pulang dari AS". Detik.com. Diakses tanggal 10 Desember 2022. 
  6. ^ Rindi Nuris Velarosdela (16 November 2021). "Rachel Vennya Berstatus Tersangka tapi Tak Wajib Lapor, Kenapa?". Kompas.com. Diakses tanggal 10 Desember 2022. 
  7. ^ Muhammad Naufal (10 Desember 2021). Irfan Maullana, ed. "Cara Rachel Vennya Kabur dari Karantina Kesehatan, Bayar Rp 40 Juta untuk 3 Orang". Kompas.com. Diakses tanggal 10 Desember 2022. 
  8. ^ tfq/arh (14 Desember 2021). "Fakta Rachel Vennya Kabur Karantina dan Dugaan Suap 'Satgas' Rp40 Juta". CNN Indonesia. Diakses tanggal 10 Desember 2022. 
  9. ^ Muhammad Naufal (10 Desember 2021). Nursita Sari, ed. "Kabur dari Karantina, Rachel Vennya: Saya Pernah Karantina, Enggak Nyaman". Kompas.com. Diakses tanggal 11 Desember 2022. 
  10. ^ Wilda Hayatun Nufus (10 Desember 2021). "Divonis Hukuman Percobaan, Rachel Vennya dkk Tak Ditahan!". Detik.com. Diakses tanggal 11 Desember 2022. 
  11. ^ Dian Fath Risalah (13 Desember 2021). Fuji Pratiwi, ed. "Vonis Rachel Venya 4 Bulan, Ini Tanggapan Satgas". Republika. Diakses tanggal 11 Desember 2022. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]