Program Indonesia Terang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Program Indonesia Terang adalah salah satu program penyediaan energi listrik oleh Pemerintah Indonesia. Gagasan program ini beasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Pencanangannya dilakukan tanggal 21 April 2016. Program Indonesia Terang menargetkan rasio elektrifikasi di Indonesia mencapai 97% pada tahun 2019. Pelaksanaan program ini diberikan kepada PT. Imza Risky Jaya.

Gagasan[sunting | sunting sumber]

Program Indonesia Terang digagas oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Gagasan utamanya adalah melakukan pembangunan pembangkit listrik dan transmisi listrik tanpa jaringan listrik dengan memanfaatkan energi lokal yang tersedia di sebuah wilayah. Pemanfaatann dari energi listrik ini di desa atau pulau. Tujuannya adalah menghilangkan ketergantungan desa atau pulau dari pusat jaringan listrik.[1]

Pencanangan[sunting | sunting sumber]

Pencanangan Program Indonesia Terang dilakukan oleh Sudirman Said selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.[2] Program Indonesia Terang dicanangkan pada tanggal 21 April 2016.[3] Pencanangan ini dilakukan di Desa Temel Sosian, Distrik Ayamaru Jaya, Kabupaten Maybrat.[2]

Target[sunting | sunting sumber]

Target yang ingin dicapai dari Program Indonesia Terang adalah peningkatan rasio elektrifikasi di Indonesia. Pemerintah Indonesia menargetkan rasio elektrifikasi di Indonesia mencapai 97% pada tahun 2019. Acuan penilaian peningkatannya adalah rasio elektrifikasi di Indonesia pada tahun 2015 yang hanya 86%.[1]

Selain rasio elektrifikasi, Program Indonesia Terang juga menargetkan pencapaian dalam hal rasio desa berlistrik dan tingkat mutu pelayanan.[4] Program Indonesia Terang menargetkan desa-desa di Indonesia yang memiliki keterbatasan atas akses listrik.[5] Target Program Indonesia Terang dipusatkan di wilayah Indonesia Timur.[6] Cakupan targetnya adalah desa-desa pedalaman, terpencil dan sulit dijangkau oleh Perusahaan Listrik Negara. Desa-desa ini masuk dalam kategori tidak layak teknis dan tidak layak ekonomis sehingga Perusahaan Listrik Negara tidak dapat menyediakan akses listrik hingga waktu tertentu.[5]

Pelaksanaan[sunting | sunting sumber]

Pemerintah Indonesia mulai melaksanakan Program Indonesia Terang pada tahun 2016.[1] Pelaksanaan Program Indonesia Terang diserahkan kepada PT. Imza Risky Jaya.[7]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c Milana, Robby (13 September 2021). Sujatmoko, Wahyu, ed. "Menyalakan Desa Melalui Program Indonesia Terang". Gerakan Nasional Revolusi Mental. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-10-11. Diakses tanggal 11 Oktober 2022. 
  2. ^ a b Ferial (21 April 2016). "Program Indonesia Terang Dicanangkan". Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi. Diakses tanggal 11 Oktober 2022. 
  3. ^ Tim PKP Kemkominfo dan Kementerian ESDM (31 Mei 2016). "Bekerja Bersama untuk Indonesia Terang Demi Ketahanan Energi". Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Diakses tanggal 11 Oktober 2022. 
  4. ^ Pribadi, Agung (28 Mei 2021). "Kementerian ESDM Akan Tuntaskan 100% Rasio Elektrifikasi di 2022". Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Diakses tanggal 11 Oktober 2022. 
  5. ^ a b Purwanto, ed. (2017). Pembangkit Listrik Mikrohidro (PLTMH) Sebuah Pilihan: Belajar dari Koperasi Mekar Sari, Subang (PDF). Jakarta: LIPI Press. hlm. 10. ISBN 978-979-799-912-4. 
  6. ^ Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kelompok Kerja Pengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, dan PT PLN (Persero) (2016). Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran (PDF). Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. hlm. 2. 
  7. ^ "Program Indonesia Terang, Kudus Dapat Jatah 5000 Titik". Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Diakses tanggal 11 Oktober 2022.