Portal:Pertanian/Artikel pilihan/Minggu 14 2017

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Bank pertanian adalah bank atau lembaga keuangan yang mengkhususkan diri untuk memberikan pinjaman bagi petani dan nelayan. Bank pertanian dapat dimiliki oleh negara maupun dikelola oleh swasta.

Dalam sejarah, sistem perekonomian syariah mengkhususkan untuk memberikan pinjaman kepada petani, dan petani boleh membayarnya dengan hasil pertanian yang dipanennya. Sistem ini dikemukakan kembali oleh Syafi'i Antonio pada tahun 1999 untuk diimplementasikan di Indonesia. (Selengkapnya...)

Artikel pilihan sebelumnya: Penebangan kayuResidu pestisidaTenaga pertanian