Lompat ke isi

Piagam Kerajaan Belanda

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Piagam Kerajaan Belanda (dalam bahasa Belanda: Statuut voor het Koninkrijk der Nederlanden; dalam bahasa Papiamento: Statuut di Reino Hulandes) adalah instrumen hukum yang mengatur hubungan politik di antara empat negara yang membentuk Kerajaan Belanda: Aruba, Curaçao, Sint Maarten di Karibia, dan Belanda (sebagian besar) di Eropa. Ini adalah dokumen hukum utama Kerajaan. Konstitusi Belanda dan Undang-Undang Dasar ketiga negara lainnya secara hukum berada di bawah Piagam ini.