Pengelolaan sampah di Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pengelolaan sampah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Indonesia telah memiliki peraturan institusional dan kerangka pengaturan untuk pengelolaan sampah. Metode pengelolaan sampah di Indonesia salah satunya melalui pengubahan sampah menjadi energi. Permasalahan pengelolaan sampah di Indonesia disebabkan oleh banyak faktor. Pada tahun 2021, total sampah yang dapat dikelola oleh Pemerintah Indonesia sebanyak 48,86%.

Sistem[sunting | sunting sumber]

Indonesia telah menerapkan tiga jenis sistem pengelolaan sampah. Sistem ini dibagi menjadi tiga periode yaitu peiode sebelum desentralisasi tahun 1999, periode 1999–2004, dan periode 2005 hingga 2014. Pada periode sebelum desentralisasi tahun 1999, Indonesia memiliki peraturan institusional untuk mengelola sampah disertai dengan kerangka pengaturannya. Periode ini juga memberikan kesempatan kepada partisipasi komunitas dan instrumen ekonomi. Pada periode 1999–2004, Indonesia bergabung dalam Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kondisi pengelolaan sampah sama dengan periode pertama. Pada periode setelah tahun 2005, di Indonesia mulai diadakan pelatihan pengelolaan sampah.[1]

Kebijakan[sunting | sunting sumber]

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008[sunting | sunting sumber]

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 adalah undang-undang Indonesia yang mengatur pengelolaan sampah di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 diatur mengenai pengelolaan sampah, pembagian keweanangan dan penyelenggaraan pengelolaan sampah di Indonesia.[2] Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengartikan pengelolaan sampah sebagai sebuah kegiatan pengurangan dan penanganan sampah yang dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan.[3]

Metode[sunting | sunting sumber]

Sampah menjadi energi[sunting | sunting sumber]

Di Indonesia, metode pengubahan sampah menjadi energi dilakukan dengan pembiayaan dari pendapatan hasil biaya tip. Sumber pendapatan lainnya berasal dari subsidi tarif masuk penjualan energi listrik.[4]

Pencapaian[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 2021, pencapaian kinerja pengelolaan sampah di Indonesia ditinjau dari 229 kabupaten dan kota di Indonesia. Jumlah timbulan sampah pada tahun 2021 seberat 28.696.562,43 ton. Jumlah sampah di Indonesia pada tahun 2021 berkurang sebanyak 15,47% atau seberat 4.438.104,01 ton dibandingkan tahun 2020. Penanganan sampah pada tahun ini seberat 14.020.611, 69 ton atau sebanyak 48,86%. Dari jumlah tersebut, sampah yang berhasil dikelola sebanyak 64,32% atau 18.458.715,70 ton. Sedangkan sampah yang tidak berhasil dikelola sebanyak 35.68% atau 10.237.846,73 ton.[5]

Permasalahan[sunting | sunting sumber]

Permasalahan pengelolaan sampah di Indonesia disebabkan oleh banyak faktor. Faktor penyebab permasalahan sampah di Indonesia dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk di Indonesia yang meningkatkan produksi sampah. Beberapa faktor yang menimbulkan permasalahan pengelolaan sampah di Indonesia adalah ketegasan landasan hukum, kondisi tempat pembuangan sampah yang tidak memadai, usaha pengomposan dan sistem pengelolaan tempat pembuangan akhir. Sementara indikator permasalahan pengelolaan sampah di Indonesia tingkat produksi sampah, tingkat pelayanan pengelolaan sampah, keterbatasan lahan tempat pembuangan akhir, institusi pengelola sampah dan pembiayaan.[6]

Pembuangan sampah ke laut[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan sebuah penelitian yang diterbitkan di Science Magazine, Indonesia merupakan negara penyumbang kedua terbanyak dalam hal pembuangan sampah ke laut. Posisi ini ditetapkan pada bulan Februari 2015.[7] Indonesia menempati posisi kedua setelah Tiongok sebagai pembuang sampah plastik terbesar di dunia.[8] Hal yang sama dinyatakan oleh Jambeck Research Group dengan menyatakan bahwa jumlah sampah plastik yang dibuang di perairan Indonesia sebanyak 187,2 juta ton pada tahun 2015.[9] Berdasarkan hasil riset dari Greeneration Foundation, rata-rata sebanyak 700 kantong sampah dihasilkan oleh setiap orang di Indonesia dalam setahun.[7]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Mahyudin, Rizqi Puteri (2014). "Strategi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan" (PDF). EnviroScienteae. 10: 39. ISSN 1978-8096. 
  2. ^ Dermawan, Lahming, dan Mandra, M. A. S. (2018). "Kajian Strategi Pengelolaan Sampah" (PDF). UNM Environmental Journals. 1 (3): 86. ISSN 2598-6090. 
  3. ^ "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah" (PDF). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta. 2008. Diakses tanggal 11 September 2022. 
  4. ^ Modul Pengantar Pengolahan Sampah Secara Umum (PDF). Bandung: Pusat Pendidikan dan Pelatihan Jalan, Perumahan, Permukiman, dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah. 2018. hlm. 54. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2022-09-11. Diakses tanggal 2022-09-11. 
  5. ^ "Capaian Kinerja Pengelolaan Sampah". Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional. Diakses tanggal 11 September 2022. 
  6. ^ Mahyudin, Rizqi Puteri (2017). "Kajian Permasalahan Pengelolaan Sampah dan Dampak Lingkungan di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir)". Jukung: Jurnal Teknologi Lingkungan. 3 (1): 67. 
  7. ^ a b Hendra, Yulia (2016). "Perbandingan Sistem pengelolaan Sampah di Indonesia dan Korea Selatan: Kajian 5 Aspek Pengelolaan Sampah" (PDF). Aspirasi. 7 (1): 78. 
  8. ^ Ab’ror, R. W., dkk. (5 Maret 2020). "Pengaruh Gliserol terhadap Sifat Mekanik Bioplastik Pati Kulit Pisang Raja (Musa paradisiaca L)". Prosiding Seminar Nasional V 2019: Peran Pendidikan dalam Konservasi dan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan. Universitas Muhammadiyah Malang: 252. ISBN 978-602-5699-83-2. 
  9. ^ Purwaningrum, Pramiati (2016). "Upaya Mengurangi Timbulan Sampah Plastik di Lingkungan" (PDF). JTL. 8 (2): 142.