Lompat ke isi

Pembalakan liar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Penebangan liar)
Penimbunan dan ekspor kayu sonokeling dari penebangan liar di Madagaskar

Pembalakan liar atau penebangan liar (bahasa Inggris: Illegal logging) merupakan kegiatan pemanenan, pengangkutan, pembelian, atau penjualan kayu yang dilakukan dengan melanggar hukum. Proses penebangannya sendiri dapat bersifat ilegal, termasuk melalui cara-cara koruptif untuk memperoleh akses ke kawasan hutan; melakukan penebangan tanpa izin atau di dalam area yang dilindungi; menebang spesies pohon yang dilindungi; atau mengambil kayu melebihi batas yang telah disepakati. Pembalakan liar menjadi salah satu pendorong berbagai persoalan lingkungan, seperti deforestasi, erosi tanah, dan hilangnya keanekaragaman hayati, yang pada gilirannya dapat memicu krisis lingkungan berskala lebih besar seperti perubahan iklim serta bentuk-bentuk degradasi lingkungan lainnya.

Tindakan ilegal juga dapat terjadi pada tahap pengangkutan, seperti pemrosesan dan ekspor kayu secara tidak sah (misalnya melalui deklarasi palsu kepada pihak bea cukai); penghindaran pajak dan biaya lain; serta upaya memperoleh sertifikasi kayu secara curang.[1] Praktik-praktik tersebut sering disebut sebagai "pencucian kayu".[2]

Pembalakan liar didorong oleh berbagai faktor ekonomi, antara lain tingginya permintaan bahan baku, perampasan lahan, dan kebutuhan akan lahan penggembalaan ternak. Upaya pengaturan dan pencegahan dapat dilakukan baik dari sisi pasokan—melalui penegakan hukum yang lebih kuat terhadap perlindungan lingkungan—maupun dari sisi permintaan, seperti peningkatan regulasi perdagangan dalam industri kayu internasional.

Fakta penebangan liar

[sunting | sunting sumber]

Sebuah studi kerja sama antara Britania Raya dengan Indonesia pada 1998 mengindikasikan bahwa sekitar 40% dari seluruh kegiatan penebangan adalah liar, dengan nilai mencapai 365 juta dolar AS[3]

Studi yang lebih baru membandingkan penebangan sah dengan konsumsi domestik ditambah dengan ekspor mengindikasikan bahwa 88% dari seluruh kegiatan penebangan adalah merupakan penebangan liar.[4]

Malaysia merupakan tempat transit utama dari produk kayu ilegal dari Indonesia.[5]

Di Brasil, 80% dari penebangan di Amazon melanggar ketentuan pemerintah.[6] Korupsi menjadi pusat dari seluruh kegiatan penebangan ilegal tersebut.

Produk kayu di Brasil sering diistilahkan dengan "emas hijau" dikarenakan harganya yang mahal (Kayu mahogani berharga 1.600 dolar AS per meter kubiknya).

Mahoni ilegal membuka jalan bagi penebangan liar untuk spesies yang lain dan untuk eksploitasi yang lebih luas di Amazon.

Dampak pembalakan liar

[sunting | sunting sumber]
Penggundulan hutan untuk kepentingan kebun kelapa sawit

Data yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan bahwa sejak tahun 1985-1997 Indonesia telah kehilangan hutan sekitar 1,5 juta hektaree setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hutan produksi yang tersisa. Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar internasional, besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakan hukum, dan pemutihan kayu yang terjadi di luar kawasan tebangan.

Berdasarkan hasil analisis FWI dan GFW dalam kurun waktu 50 tahun, luas tutupan hutan Indonesia mengalami penurunan sekitar 40% dari total tutupan hutan di seluruh Indonesia. Dan sebagian besar, kerusakan hutan (deforestasi) di Indonesia akibat dari sistem politik dan ekonomi yang menganggap sumber daya hutan sebagai sumber pendapatan dan bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik serta keuntungan pribadi.

Menurut data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektaree kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektaree per tahun. Bila keadaan seperti ini dipertahankan, di mana Sumatra dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010.

Praktik pembalakan liar dan eksploitasi hutan Diarsipkan 2019-08-15 di Wayback Machine. yang tidak mengindahkan kelestarian, mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 miliar, diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 miliar setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumber daya hutan.

Penelitian Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektaree pertahun, yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar (Johnston, 2004). Sedangkan data Badan Penelitian Departemen Kehutanan menunjukan angka Rp. 83 miliar perhari sebagai kerugian finansial akibat penebangan liar.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. Jonathan Watts (24 August 2015). "Dawn timber-laundering raids cast doubt on 'sustainable' Brazilian wood". The Guardian. Diakses tanggal 24 August 2015. Most of the laundering was reportedly done through the creation of fake or inflated creditos florestais, a document that defines how much timber a landowner is entitled to extract from his property.
  2. "Wood laundering brings illegal Amazon timber to Europe — report | DW | 21.03.2018". DW.COM (dalam bahasa Inggris (Britania)). Deutsche Welle. Diakses tanggal 2021-05-11.
  3. Indonesia-UK Tropical Forestry Management Programme (1999) Illegal Logging in Indonesia. ITFMP Report No. EC/99/03
  4. Greenpeace (2003) Partners in Crime: A Greenpeace investigation of the links between the UK and Indonesia’s timber barons. See http://www.saveordelete.com Diarsipkan 2014-01-04 di Wayback Machine.
  5. Environmental Investigation Agency and Telepak (2004) Profiting from Plunder: How Malaysia Smuggles Endangered Wood.
  6. WWF International (2002) The Timber Footprint of the G8 and China