Penahbisan perempuan dan Gereja Katolik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dalam tradisi liturgi Gereja Katolik, istilah tahbisan mengacu pada cara seseorang dimasukkan ke dalam salah satu tahbisan suci dari uskup, imam atau diaken. Ajaran Gereja Katolik tentang pentahbisan, sebagaimana diungkapkan dalam Kitab Hukum Kanonik 1983, Katekismus Gereja Katolik, dan surat apostolik Ordinatio sakerdotalis, apakah hanya laki-laki Katolik yang secara sah menerima penahbisan,[1] dan "bahwa Gereja tidak mempunyai wewenang apa pun untuk menganugerahkan penahbisan imam kepada perempuan dan bahwa keputusan ini secara definitif harus dipegang oleh seluruh umat beriman Gereja."[2] Dengan kata lain, imamat laki-laki tidak dianggap oleh gereja sebagai masalah kebijakan namun merupakan persyaratan Tuhan yang tidak dapat diubah. Seperti halnya para imam dan uskup, gereja hanya menahbiskan laki-laki sebagai diakon.[3]

Catholic News Service melaporkan bahwa gereja tidak menahbiskan siapa pun yang telah menjalani operasi penggantian kelamin dan memberikan "rekomendasi pengobatan psikiatri dan konseling spiritual" bagi orang-orang yang menderita penyakit ini. transeksual, berpendapat bahwa ini adalah indikator "ketidakstabilan mental".[4]

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Codex Iuris Canonici kanon 1024, lih. Katekismus Gereja Katolik 1577
  2. ^ "Ordinatio Sacerdotalis (Mei 22, 1994) - Yohanes Paulus II". w2.vatican.va. 
  3. ^ "Ringkasan Katekismus Gereja Katolik". www.vatican.va. Q. 333. 
  4. ^ Norton, John. kelamin-tidak-mengubah-orang-gender "Vatikan mengatakan operasi 'perubahan jenis kelamin' tidak mengubah jenis kelamin seseorang" Periksa nilai |url= (bantuan). Layanan Berita Katolik.