Pemerintahan Britania Raya di Irlandia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Lordship Irlandia dalam warna merah muda sekitar tahun 1300; Wilayah di luar itu merupakan kerajaan-kerajaan berdaulat

Pemerintahan Britania Raya di Irlandia dimulai pada abad ke-12 ketika invasi Anglo-Norman ke Irlandia di bawah nama raja Inggris dan berlanjut hingga beberapa abad kemudian yang melibatkan kontrol sebagian atau seluruh pulau Irlandia oleh Britania Raya. Sebagian besar Irlandia menerima kemerdekaan dari Britania Raya setelah Perang Inggris-Irlandia pada awal abad ke-20. Awalnya dibentuk sebagai sebuah Dominion bernama Negara Bebas Irlandia pada 1922, Republik Irlandia menjadi negara bangsa yang sepenuhnya merdeka setelah diberlakukan Undang-Undang Republik Irlandia tahun 1949. Irlandia Utara masih menjadi bagian dari Britania Raya sebagai sebuah negara konstituen.[1]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Stamp, Gavin (8 April 2014). "Britain and Ireland: A brief history". Diarsipkan dari versi asli tanggal 26 May 2020. Diakses tanggal 7 January 2020.  ; "A republic in name but constitutional conundrums remain". The Irish Times (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 21 January 2021. Diakses tanggal 7 January 2020.