Pasir Makmur, Rambah Samo, Rokan Hulu

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pasir Makmur
Negara Indonesia
ProvinsiRiau
KabupatenRokan Hulu
KecamatanRambah Samo
Kode pos
28565
Kode Kemendagri14.06.07.2005
Luas10.250 km²
Jumlah penduduk1.316 jiwa
Kepadatan8 jiwa/km²


Pasir Makmur merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, provinsi Riau, Indonesia.

Sejarah Desa[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 1980 Pemerintah pusat mengadakan Program transmigrasi yang gunanya untuk pemerataan jumlah penduduk dan pembangunan di indonesia pada umumnya dengan sasaran swasembada pangan.

Desa Pasir Makmur sebelumnya bernama UPT.IV SKPA yang di pimpin oleh UPT menjadi desa binaan selama ( 3 ) Tahun,

          Pada Tahun 1983 Desa Pasir Makmur menjadi Desa Devenitif dengan pimpinan oleh kepala Desa yang dipilih dengan cara demokrasi dan resmi menjadi Desa Pasir Makmur Kecamatan Rambah Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
          Kemudian dengan adanya pemekaran wilayah yang mana Kabupaten Kampar terbagi dua dengan Kabupaten Rokan Hulu dan tidak lama berselang waktu kemudian dengan adanya pemekaran kecamatan yang mana kecamatan rambah samo yang terdiri dari empat belas Desa yang terdiri dari:
  1. Desa Rambah Samo
  2. Desa Rambah Samo Barat
  3. Desa Langkitin
  4. Desa Marga Mulya
  5. Desa Rambah Baru
  6. Desa Rambah Utama
  7. Desa Karya Mulya
  8. Desa Sungai Salak
  9. Desa Sungai Kuning
  10. Desa Masda Makmur
  11. Desa Lubuk Bilang
  12. Desa Teluk Aur
  13. Desa Lubuk Napal
  14. Desa Pasir Makmur

Sejak itu lah Desa Pasir Makmur termasuk dalam wilayah kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu sejak tahun 2001 hingga sekarang.

Demografi[sunting | sunting sumber]

          Desa Pasir Makmur merupakan salah satu desa dari kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu di provinsi Riau dengan Luas Wilayah 10.250 Km², dengan topografi dataran. Desa Pasir Makmur terletak di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau yang berbatasan dengan :

1) Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Karya Mulya Kecamatan Rambah Samo.

2) Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Karya Mulya.

3) Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Karya Mulya kecamatan Rambah Samo.

4) Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Rambah Utama dan Desa Rambah Samo Barat kecamatan Rambah Samo.

Luas wilayah Desa Pasir Makmur adalah 10.250 Km² dimana 99% berupa daratan dimanfaatkan sebagai lahan pertanian yang dimanfaatkan untuk persawahan, perkebunan karet dan sawit serta lahan tidur 6% ( 60 Ha ) untuk perumahan Masyarakat Desa.

          Iklim Desa Pasir Makmur, sebagaimana Desa-Desa lain di wilayah Indonesia memiliki iklim Kemarau dan Penghujan, hal tersebut memiliki pengaruh langsung terhadap pola tanam pada lahan pertanian yang ada di Desa Pasir Makmur Kecamatan Rambah Samo.

Keadaan Sosial[sunting | sunting sumber]

Penduduk Desa Pasir Makmur didominasi oleh penduduk yang bersuku Jawa. Sehingga kearifan lokal yang lain sudah dilakukan oleh masyarakat sejak adanya Desa Pasir Makmur.

Desa Pasir Makmur memiliki jumlah Penduduk 1.316 jiwa, yang terdiri dari laki-laki : 665 jiwa, perempuan: 651 jiwa dan 428 KK, yang terbagi dalam 2 (dua) wilayah Dusun, dengan rincian sebagai berikut:

JUMLAH PENDUDUK

Keterangan Dusun I Dusun II
Jiwa 802 514
KK 259 169

Tingkat Pendidikan Masyarakat Desa Pasir Makmur sebagai berikut :

TINGKAT PENDIDIKAN

Pra Sekolah SD SMP SMA Sarjana (S-I)
169 Orang 572 Orang 130 Orang 110 Orang 28 Orang

Karena Desa Pasir Makmur merupakan Desa pertanian maka sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani, selengkapnya sebagai berikut :

PEKERJAAN

PETANI PETERNAKAN PEDAGANG USAHA KECIL PNS BURUH
382 Orang 3 Kelompok 15 Orang 9 Orang 10 Orang 142 Orang

Penggunaan tanah di Desa Pasir Makmur sebagai besar diperuntukkan untuk tanah pertanian sawah dan perkebunan karet dan sawit sedangkan sisanya untuk tanah kering yang merupakan bangunan oleh penduduk Desa Pasir Makmur Kecamatan Rambah Samo adalah sebagai berikut

KEPEMILIKAN TERNAK

AYAM/ITIK KAMBING SAPI KERBAU LAIN-LAIN
478 Ekor 42 Ekor 750 Ekor - -

Kondisi sarana dan prasarana umum Desa Pasir Makmur secara garis besar adalah sebagai berikut :

SARANA DAN PRASARANA DESA

NO SARANA/PRASARANA JUMLAH/VOLUME KETERANGAN
1 Balai desa / Kantor Desa 1 Unit
2 Pustu 1 Unit
3 Masjid 2 Unit
4 Pos Kamling 6 Unit
5 Mushola 5 Unit
6 SD Negri 016 1 Unit
7 Mesin Giling Padi 5 Unit
8 Mesin Perontok Padi 7 Unit
9 Tempat Pemakaman Umum 1 Lokasi
10 Jalan Tanah 13 KM
11 Jalan Poros / Hot Mix 5 KM
12 Sumur Gali 250 Unit
13 Mesin Handraktor 17 Unit
14 Motor Dinas Kades 1 Unit
15 Alat Prasmanan / Pesta 1 Paket
16 Alat Kesenian 3 Paket
17 Rumah Dinas sekolah 1 Unit

Keadaan Ekonomi[sunting | sunting sumber]

Kondisi ekonomi masyarakat Desa Pasir Makmur secara kasat mata terlihat jelas perbedaannya antara Rumah Tangga yang dikategorikan miskin, sangat miskin, sedang dan kaya. Hal ini disebabkan karena mata pencahariannya di sektor-sektor usaha yang berbeda-beda pula, sebagian besar di sektor non formal seperti petani, pedagang, buruh tani, dan di sektor formal seperti PNS pemda, honorer, guru, tenaga medis.

Kondisi Pemerintahan Desa[sunting | sunting sumber]

Pembagian Wilayah Desa[sunting | sunting sumber]

          Pemberian Wilayah Desa Pasir Makmur dibagi menjadi 2 (dua) Dusun, yaitu Dusun I (satu) Purwodadi dan Dusun II Kampung Bukit, Dimana setiap dusun ada yang memiliki wilayah pertanian dan perkebunan, sementara pusat Desa berada di dusun I, dan setiap dusun dipimpin oleh seorang Kepala Dusun (Kadus).

Struktur Organisasi Pemerintahan Desa (SOPD)[sunting | sunting sumber]

Struktur Organisasi Desa Pasir Makmur Kecamatan Rambah Samo terdiri dari Sistem Pemerintahan Desa, sistem Badan Permusyawaratan Desa, dan sistem Kelembagaan Desa.

Pemerintahan Desa Pasir Makmur yang meliputi antara lain[sunting | sunting sumber]

  • 1(satu) orang kepala Desa
  • 1(satu) orang Sekretaris Desa
  • 3(empat) orang Kepala Urusan
  • 3 (tiga) orang Kepala Kasi
  • 2(dua) orang Kepala Dusun

Badan Permusyawaratan Desa Pasir Makmur yang meliputi antara lain[sunting | sunting sumber]

  • 1(satu) orang Ketua BPD
  • 1(satu) orang Wakil Ketua BPD
  • 1(satu) orang Sekretaris BPD
  • 2(dua) orang Anggota BPD

Kelembagaan Desa yang meliputi antara lain[sunting | sunting sumber]

  • Lembaga Pemasyarakatan Desa (LPM) yang terdiri dari 10 orang pengurus
  • Ketua Rukun Tetangga ( RT ) yang terdiri dari 12 orang pengurus
  • Ketua Rukun Warga ( RW ) yang terdiri dari 4 orang pengurus
  • Karang Taruna yang terdiri dari 11 orang pengurus
  • Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ) yang terdiri dari 35 orang pengurus

Potensi Desa[sunting | sunting sumber]

Potensi adalah segala sumber daya yang ada di desa yang dapat digunakan untuk membantu pemecahan masalah-masalah yang dihadapi oleh desa baik potensi sudah ada maupun potensi yang belum terlaksana.

Potensi Sumber daya Alam[sunting | sunting sumber]

  • Pertanian
  • Perkebunan Karet
  • Perkebunan Sawit
  • Peternakan

Potensi Sumber Daya Manusia[sunting | sunting sumber]

  • Aparatur Desa
  • BPD
  • Kelembagaan Desa
  • Kader Desa
  • Kader Posyandu
  • Kader PKK
  • Pendamping Desa
  • Tenaga Pendidik
  • Tokoh Agama dan Tokoh Adat
  • Penyuluh Pertanian, Perkebunan, Perikanan, peternakan dll
  • Aparat Keamanan (Linmas)
  • Pemuda
  • Klub-Klub Olahraga

Sumber Daya Sosial[sunting | sunting sumber]

  • Majlis Ta’lim
  • Wirid Yassin
  • Guru-guru Agama (Ustadz/zah)
  • Fasilitas Pendidikan Agama
  • Masjid dan Mushalla
  • Fasilitas Pendidikan Umum
  • Peringatan Hari Besar Islam

Sumber Daya Ekonomi[sunting | sunting sumber]

  • Lahan Perkebunan
  • Lahan Pertanian
  • Kolam Ikan
  • BUMDes
  • Lembaga Dana Bergulir
  • Pedagang dan Swasta
  • Industri Rumahan
  • Sarana produksi lainnya