Operasi Lilin

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Operasi Lilin adalah sebutan dari kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menjaga ibadah Natal. Operasi tersebut telah dilakukan sejak terjadinya Bom malam Natal 2000.[1] Operasi tersebut dilakukan dengan cara melakukan sterilisasi lingkungan gereja dan memeriksa barang-barang yang dibawa oleh jemaat. Selain itu, operasi tersebut juga mengamankan sejumlah titik kemacetan kemungkinan terjadinya pelanggaran peraturan lalu lintas dan berbagai tindak kriminal.[2]

Pada saat Lebaran dan Natal jatuh pada tanggal yang berdekatan, maka operasi tersebut disebut sebagai Operasi Ketupat Lilin.[1]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]