Operasi Zebra

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Operasi Zebra adalah sebutan dari kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan pemeriksaan surat-surat mengemudi (SIM, STNK) dari para pemakai mobil dan motor dan menindak pelanggaran lalu lintas.[1] Operasi tersebut mengambil nama dari Jalur/Perlintasan Zebra (Zebra Cross), salah satu fitur dari jalan raya. Beberapa pengendara berniat menghindar dari operasi tersebut dengan cara balik arah, lawan arus atau tak melewati jalan besar.[2]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]