Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945
Mohammad Yamin pada tahun 1954
PengarangMohammad Yamin
NegaraIndonesia
BahasaBahasa Indonesia
SubjekRisalah sidang BPUPK dan PPKI
Tanggal terbit
1959 dan 1960

Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebuah buku yang disusun oleh salah satu anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), Mohammad Yamin, dan diklaim berisi risalah sidang lembaga tersebut dari 29 Mei hingga 17 Juli 1945 serta sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diselenggarakan pada 18 hingga 22 Agustus 1945 (selepas Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945).[1] Buku ini diterbitkan pada tahun 1959-1960 dan terdiri dari tiga jilid.[2]

Pada mulanya, risalah sidang BPUPK dan PPKI disimpan oleh Abdoel Gaffar Pringgodigdo, tetapi kemudian risalah tersebut dinyatakan "hilang".[3] Akibatnya, buku Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945 yang disusun Yamin menjadi sumber primer untuk mengkaji sejarah Indonesia, khususnya pada masa Orde Baru.[4] Pada tahun 1992, sebagian dari risalah yang terkandung dalam buku ini juga dicetak ulang oleh Sekretariat Negara dengan judul Risalah Sidang BPUPKI/PPKI.[5]

Ketidakautentikan[sunting | sunting sumber]

Kini Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945 sudah tidak dianggap lagi sebagai sumber sejarah yang autentik.[6][7] Pada tahun 1991, AB Kusuma dari Universitas Indonesia mengambil inisiatif untuk mencari naskah asli yang konon telah "hilang". Ia mendengar dari Johannes Chrisos Tomus Simorangkir bahwa risalah tersebut disimpan di Algemeen Rijksarchief (ARA, berarti "Arsip Umum Kerajaan") di Den Haag, Belanda. Belakangan ditemukan bahwa risalah ini pernah disimpan dengan nama Pringgodigdo Archief di ARA, tetapi arsip tersebut sudah dikembalikan ke Indonesia pada tahun 1989. Sekembalinya di Indonesia, Kusuma mendapati bahwa arsip tersebut sudah "hilang" di Arsip Nasional. Walaupun begitu, seorang karyawan Arsip Nasional kemudian secara tidak sengaja menemukan kembali arsip tersebut di Istana Mangkunagaran, Surakarta. Arsip Pringgodigdo lalu dibawa ke Jakarta dan akhirnya dapat diakses oleh Kusuma. Keganjilan ini membuat Kusuma merasa bahwa pemerintah telah menutup-nutupi penemuan kembali arsip tersebut, dan ia mengklaim bahwa pengungkapan keberadaan Arsip Pringgodigdo kepada khalayak luas telah membuat jengkel Sekretariat Negara.[8]

Risalah versi Yamin memiliki berbagai perbedaan dengan risalah asli di Arsip Pringgodigdo. Banyak pidato anggota BPUPK yang tidak dimasukkan ke dalam buku Yamin.[9] Arsip Pringgodigdo memuat inti dari usulan-usulan yang disampaikan para anggota Panitia Sembilan (yang dibentuk pada tanggal 1 Juni 1945), dan termuat pula rancangan sementara Undang-Undang Dasar, termasuk rancangan Piagam Jakarta yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan.[9] Selain itu, risalah sidang kedua BPUPK yang diselenggarakan dari 10 hingga 17 Juli 1945 sangat berbeda dari versi yang dimuat di buku Yamin. Terdapat pula bagian yang dihapus di buku Yamin, yaitu perihal tanah dalam sidang tanggal 16 Juli 1945, risalah sidang tanggal 17 Juli 1945, dan pandangan Mohammad Hatta perihal kesejahteraan sosial. Lebih lagi, buku Yamin tidak memasukkan perbincangan antara Iwa Koesoemasoemantri, Sam Ratulangi, dan Soepomo, dan digantikan dengan materi dari risalah PPKI tanggal 18 Agustus 1945.[10]

Hatta pernah berujar bahwa Yamin "agak licik", "Yamin licik kan", dan "itulah kelicikan Yamin", karena Yamin telah mengubah-ubah isi risalah yang ia muat ke dalam buku Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945

Yamin juga melebih-lebihkan perannya dalam rapat BPUPK dengan menambah-nambahkan pidatonya ke dalam buku Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945. Mohammad Hatta sendiri melaporkan bahwa Yamin memang pernah berpidato pada tanggal 29 Mei 1945, tetapi pidato tersebut berlangsung singkat.[4] Kesaksian ini semakin diperkuat dengan fakta bahwa menurut jadwal sidang pada tanggal tersebut, tujuh pembicara yang ada hanya diberi waktu selama 120 menit, dan Yamin mendapatkan waktu 20 menit. Sementara itu, pidatonya yang dimuat di dalam Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 21 halaman dan diperkirakan akan memakan waktu lebih dari satu jam.[11] Hatta sendiri pernah berujar bahwa Yamin "agak licik", "Yamin licik kan", dan "itulah kelicikan Yamin”, sementara Pringgodigdo juga pernah berkomentar bahwa Yamin "pinter nyulap".[4]

Selain itu, di buku Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Yamin dibuat seolah adalah perancang Undang-Undang Dasar 1945 karena ia disebutkan melampirkan rancangan yang serupa dengan undang-undang dasar tersebut pada tanggal 29 Mei 1945. Kusuma menemukan bahwa hal ini tidak dapat ditemui di naskah Pringgodigdo, dan belakangan Yamin malah mengkritik rancangan Undang-Undang Dasar 1945 yang disusun oleh Soepomo dan kawan-kawan.[12]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Kusuma & Elson 2011, hlm. 196-197.
  2. ^ Kusuma & Elson 2011, hlm. 196 catatan kaki #2.
  3. ^ Kusuma 2004, hlm. 1-2.
  4. ^ a b c Kusuma 2004, hlm. 42.
  5. ^ Kusuma 2004, hlm. 2.
  6. ^ Kusuma 2004, hlm. 2-3.
  7. ^ Kusuma & Elson 2011.
  8. ^ Kusuma 2004, hlm. 3.
  9. ^ a b Kusuma 2004, hlm. 3-4.
  10. ^ Kusuma 2004, hlm. 5-6.
  11. ^ Kusuma 2004, hlm. 42, catatan kaki #124.
  12. ^ Kusuma 2004, hlm. 11.