Mukti Fajar Nur Dewata

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Mukti Fajar Nur Dewata (lahir 29 September 1968) merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY). Sebelum terpilih menjadi Ketua Komisi Yudisial (KY) Paruh Waktu I Januari 2021 – Juni 2023, Mukti Fajar memulai kariernya sebagai dosen sejak tahun 1995 di FH UMY. Selain itu, ia juga sempat menjadi dosen tidak tetap di Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia dan Magister Manajemen Universitas Gadjah Mada.

Pendidikan S-1 diperolehnya dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Selanjutnya, gelar Magister Hukum diraihnya pada tahun 2001 dari Universitas Diponegoro. Kemudian ia memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia pada 2009.

Staf ahli Rektor UMY ini juga memiliki pengalaman di bidang hukum yang mumpuni. Tercatat, peraih penghargaan sebagai author with highly commended papers ini menjadi arbiter di Badan Arbitrase Syariah (Basyarnas) MUI, asesor di Badan Akreditasi Nasional, serta mitra bestari di sejumlah jurnal termasuk di Jurnal Yudisial.

Dalam upaya meningkatkan kemampuan diri, karya tulis dan makalahnya tersebar di berbagai jurnal nasional dan internasional Salah satunya yang berjudul “Corporate Social Responsibility Communication through Website in The Telecommunication Industry: Analysis on Indonesia Telecommunication Companies”.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]