Lompat ke isi

Metode pemilihan (pengadaan)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Metode Pemilihan (pengadaan) adalah tata cara untuk melakukan pemilihan penyedia barang atau jasa yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Berdasarkan Peraturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2010 Metode Pemilihan dapat dilaksanakan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektonik (LPSE) Instansi Terkait.[1]

Pihak Terkait

[sunting | sunting sumber]

Metode pemilihan barang atau jasa ini disusun dan ditetapkan oleh Kelompok Kerja yang berada dalam Unit Layanan Pengadaan (ULP), pada masing masing kementerian, lembaga, daerah, instansi. Selain dari kelompok kerja di dalam ULP, bisa juga penyusunan dilakukan atau ditetapkan oleh Pejabat Pengadaan.[2]

Jenis Metode Pemilihan

[sunting | sunting sumber]

Pelelangan Umum

[sunting | sunting sumber]

Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memenuhi syarat.[3]

Pelelangan Terbatas

[sunting | sunting sumber]

Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks.[4]

Pelelangan Sederhana

[sunting | sunting sumber]

Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).[5]

Pemilihan Langsung

[sunting | sunting sumber]

Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).[6]

Seleksi Umum

[sunting | sunting sumber]

Seleksi Umum adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Jasa Konsultansi yang memenuhi syarat.[7]

Seleksi Sederhana

[sunting | sunting sumber]

Seleksi Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).[8]

Sayembara

[sunting | sunting sumber]

Sayembara adalah metode pemilihan Penyedia Jasa yang memperlombakan gagasan orisinal, kreativitas dan inovasi tertentu yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.[9]

Kontes adalah metode pemilihan Penyedia Barang yang memperlombakan barang/benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.[10]

Penunjukan Langsung

[sunting | sunting sumber]

Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.[3]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2010". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-10-08. Diakses tanggal 2016-02-28. 
  2. ^ "Peraturan Presiden no 70 tahun 2012 pasal 35" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-09-06. Diakses tanggal 2014-11-28. 
  3. ^ a b "Peraturan Presiden no 70 tahun 2012 pasal 1 ayat 23" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-09-06. Diakses tanggal 2014-11-28. 
  4. ^ "Peraturan Presiden no 70 tahun 2012 pasal 1 ayat 24" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-09-06. Diakses tanggal 2014-11-28. 
  5. ^ "Peraturan Presiden no 70 tahun 2012 pasal 1 ayat 25" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-09-06. Diakses tanggal 2014-11-28. 
  6. ^ "Peraturan Presiden no 70 tahun 2012 pasal 1 ayat 26" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-09-06. Diakses tanggal 2014-11-28. 
  7. ^ "Peraturan Presiden no 70 tahun 2012 pasal 1 ayat 27" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-09-06. Diakses tanggal 2014-11-28. 
  8. ^ "Peraturan Presiden no 70 tahun 2012 pasal 1 ayat 28" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-09-06. Diakses tanggal 2014-11-28. 
  9. ^ "Peraturan Presiden no 70 tahun 2012 pasal 1 ayat 29" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-09-06. Diakses tanggal 2014-11-28. 
  10. ^ "Peraturan Presiden no 70 tahun 2012 pasal 1 ayat 30" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-09-06. Diakses tanggal 2014-11-28.