Masjid Raya Al Munawwar Ternate
Masjid Raya Al Munawwar | |
---|---|
Agama | |
Afiliasi | Islam |
Lokasi | |
Lokasi | Ternate, Maluku Utara, Indonesia |
Arsitektur | |
Arsitek | Ir. H. Helmy Al Amary |
Tipe | Masjid |
Peletakan batu pertama | 2003 |
Rampung | 2010 |
Biaya konstruksi | Rp 48 milyar |
Spesifikasi | |
Kapasitas | 15.000 jamaah |
Kubah | 1 |
Menara | 2 |
Tinggi menara | 45 meter |
Masjid Raya Al Munawwar adalah sebuah Masjid di Ternate, provinsi Maluku Utara. Merupakan masjid yang dibangun oleh pemerintah Kota Ternate di bibir pantai kota itu. Masjid yang dua menaranya dibangun di laut, memberikan pemandangan yang indah jika dilihat dari laut. Masjid Raya Al Munawwar kini menjadi landmark Kota Ternate.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Mulai dibangun pertengahan tahun 2003 dengan dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) hampir senilai 48 miliar rupiah. Mulai dipakai pertama kali tanggal 6 Agustus 2010 dengan Sholat jum’at berjamaah sekaligus takbir akbar menyambut bulan suci ramadhan 1431H, meskipun belum keseluruhan pembangunan masjid selesai di kerjakan. Wali kota Ternate, Syamsir Andili Turut hadir dalama acara tersebut bersama ribuan ummat Islam Kota Ternate dan sekitarnya.
Pembangunan Masjid Al-Munawwar ini sempat mengalami keterlambatan yang mengakibatkan Pemerintah Kota Ternate memberikan teguran kepada pelaksana pembangunan dan mewajibkan mereka membayar ganti rugi sebesar lima ratus juta rupiah sebagai rekomendasi dari hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2007.
Masjid dibangun di atas lahan seluas 6 Hektar, dengan luas masjid nya sendiri mencapai 9512 meter persegi, dirancang untuk menampung 15.000 jamaah sekaligus. Hal yang wajar mengingat kota Ternate memang bervisi sebagai kota Madani dengan penduduk 650 ribu jiwa lebih dan 95% penduduknya beragama Islam. Pembangunan masjid ini memakan waktu selama tujuh tahun dari tahun 2003 hingga tahun 2010.
Masjid Raya Al Munawwar dilengkapi dengan 4 menara setinggi 44 meter, dua dari menara tersebut memang dibangun di laut. Sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2007, Masjid Al Munawwar termasuk kategori bangunan monumental dengan spesifikasi khusus. Di mana beberapa bahan bangunan masjid seperti keramik dan lampu didatangkan langsung dari Turki.