Majanggut II, Kerajaan, Pakpak Bharat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Majanggut II
Peta lokasi Desa Majanggut II
Peta lokasi Desa Majanggut II
Negara Indonesia
ProvinsiSumatera Utara
KabupatenPakpak Bharat
KecamatanKerajaan
Kode pos
22271
Kode Kemendagri12.15.02.2015
Luas36,56 km²
Jumlah penduduk90 jiwa (2017)
Kepadatan2,46 jiwa/km²


Majanggut II adalah salah satu desa di Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia.

Desa Majanggut II merupakan desa yang terisolir, dikarenakan jarak yang cukup jauh dan sulit dijangkau. Di desa ini tidak memiliki sarana peribadahan, pendidikan, maupun kesehatan.

Pemerintahan[sunting | sunting sumber]

Kepala Desa Majanggut II saat ini adalah Jamsen Solin.

Dusun[sunting | sunting sumber]

Desa Majanggut II terbagi ke dalam tiga dusun, diantaranya adalah Jontor dan Kuta Liang.

Sosial Kemasyarakatan[sunting | sunting sumber]

Suku[sunting | sunting sumber]

Mayoritas penduduk Desa Majanggut II adalah Suku Pakpak Suak Simsim.

Marga Solin merupakan marga yang paling banyak ditemukan di Desa Majanggut II.

Agama[sunting | sunting sumber]

Mayoritas penduduk Desa Majanggut II memeluk agama Kristen dan Islam.

Di Desa Majanggut II tidak terdapat sarana ibadah.

Pendidikan[sunting | sunting sumber]

Desa Majanggut II tidak memiliki sarana pendidikan.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]