Lompat ke isi

Larangan merokok

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tanda "Dilarang Merokok" yang paling dikenal secara internasional.

Larangan merokok (atau hukum bebas asap rokok) adalah kebijakan publik, termasuk hukum pidana dan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja, yang melarang kegiatan merokok tembakau di tempat kerja dan ruang publik lainnya. Legislasi juga dapat didefinisikan sebagai rokok yang lebih umum atau setiap produk tembakau yang mencolok.[1]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Organisasi

[sunting | sunting sumber]
  • Douglas Eads Foster, Los Angeles, California, anggota Dewan Kota, 1927–29, mengusulkan larangan merokok di dekat sekolah
  • Lucy Page Gaston, pemimpin Amerika awal abad ke-20
  • Evan Lewis, anggota Dewan Kota Los Angeles, 1925–41, menentang merokok di balkon gedung teater
  • Adolf Hitler, 1889–1945, sering dianggap sebagai pemimpin negara pertama yang menganjurkan larangan merokok
  • Patricia Hewitt memperkenalkan larangan di Inggris
  • Nicola Roxon memperkenalkan kemasan polos di Australia

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "36-601.01 – Smoke-free Arizona act". Arizona Revised Statutes Title 36 – Public Health and Safety. Arizona State Legislature. Diakses tanggal 18 June 2009. ;

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]