LBH Pendidikan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Lembaga Bantuan Hukum Pendidikan merupakan organisasi nirlaba yang melakukan kegiatan advokasi hukum dan kebijakan di bidang pendidikan.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

LBH Pendidikan didirikan pada 24 Agustus 2004 oleh beberapa orang sarjana hukum dan sarjana pendidikan yang memiliki kepedulian dan komitmen atas dunia pendidikan yang hadir di Indonesia. LBH Pendidikan berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang bersifat Independen, Mandiri dan tidak berafiliasi pada kekuatan atau kelompok tertentu.

Para pendiri yang pada saat itu kebanyakan dari IKIP/UNJ Jakarta antara lain, Abdul Rosyid, Fuad Adnan, Herry Setiawan (Kiting), Ayat Hadiyat, Muhammad Ibrahim L. Kadir. Kemudian untuk mendukung gerakan advokasi pendidikan tersebut, maka turut disinergikan antara kepentingan pendidikan dengan bantuan hukum. Maka dengan sinergi itu kelompok yang berakar dari pendidikan tersebut mengajak teman-taman dari kampus lain, diantaranya Budi, Nasrul Tsani M. Toaha. Kemudian untuk meluaskan partisipasi aktif advokat muda maka para pencetus tersebut mengundang rekan-rekan mahasiswa hukum lainnya diantaranya Gatot Goei, SH. sebagai motor penggerak kedua yang paling banyak aktif yang kemudian disusul Arie T., dan A. Leks belakangan. Mereka menganggap perlu adanya advokasi di bidang pendidikan. Dengan dukungan dari Pendahulu mereka, Ubedilah Badrun, Dr. Suryadi Nomi, dan para praktisi dunia Pendidikan dan diilhami dari diskusi mahasiswa pada sebuah tempat yang disebut "Universitas Alternatif" serta "Asrama Sunan Gunung Jati (ASGJ)" yang kemudian menjadi motor penggerak teman-taman HMI (MPO) Cabang Jakarta; akhirnya LBH Pendidikan dibentuk. Selanjutnya LBH Pendidikan bermarkas di Asrama Mahasiswa Sunan Gunung Jati, kemudian berpindah tempat hingga ke Jalan Mulya.

LBH Pendidikan Vakum dan Mulai diaktifkan kembali.

Setelah beberapa periode aktif, LBH Pendidikan sempat mengalami kevakuman. Terhitung sejak 2008 hingga 2011.

Atas inisiatif pencetus lama diantaranya Gatot Goei SH., Abdul Rosyid, Ayat Hadiyat, Ibrahim L. Kadir, Herry Setiawan, maka LBH Pendidikan mulai aktif kembali pada tahun 2011 dengan spirit baru dan juga tambahan tenaga baru yaitu Rezekinta Sofrizal, Setiyono Amin, Nazaruddin Latief, Handani dan Lely.

Kegiatan[sunting | sunting sumber]

LBH Pendidikan ; mengupayakan peyadaran terhadap masyarakat akan hak-hak memperoleh pendidkan bagi setiap warga Negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, memperjuangkan pendidikan berkualitas yang berkeadilan social bagi seluruh lapisan masyarakat dengan menciptakan kondisi yang mendukung usaha-usaha untuk mengadakan sistem pembaharuan pendidikan. Selain itu LBH Pendidikan juga memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada masyarakat di bidang pendidikan, mengubah cara pandang masyarakat mengenai pendidikan yang berwkalitas dan merata, memberdayakan masyarakat untuk terlibat dalam mewujudkan perubahan konstruktif sistem pendidikan nasional, berperan dalam pemantauan dan perubahan regulasi pendidikan nasional yang dikeluarkan oleh Negara, melakukan upaya hukum terhadap pihak perorangan maupun badan hukum yang mengaabaikan prinsip-prinsip pendidikan yang merata di masyarakat.

Kilasan[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 2011 Ayat Hadiyat, S.Pd. menjabat sebagai Direktur Eksekutif LBH Pendidikan. Syarifudin, S.Pd, M.Pd sebagai Kepala Divisi Riset, Usman Taher sebagai stafnya. Muhammad Ibrahim L. Kadir, sebagai Kepala Divisi Kampanye dan Advokasi Kebijakan serta Sugeng Miryanto sebagai Kepala Divisi Anggaran, Rezekinta Sofrizal SH. sebagai Lawyer Ad. Hoc., Nazarudin Latief sebagai Direktur Program dan Hubungan Luar.

Dalam perjalananya LBH Pendidikan merampingkan departemen-departemennya. Saat ini LBH Pendidikan turut aktif memberikan pendidikan advokasi sejak dini, terutama untuk guru, sekolah, siswa, orang tua dan masyarakat umum.

LBH Pendidikan juga menjadi pencetus dan pelaku sejarah pada tahun 2006, dengan turut serta mengawal demonstrasi pelajar bersama LBH Jakarta dan KPAI dan mengajukan tuntutan agar UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas direvisi. Tuntutan lainnya LBH Pendidikan ingin menjadikan Ujian Nasional untuk dihapuskan yang pada akhirnya pemerintah menetapkan bahwa Ujian Nasional bukan lagi menjadi satu-satunya syarat kelulusan siswa.

Sumber[sunting | sunting sumber]

  1. Website LBH Pendidikan Diarsipkan 2017-09-19 di Wayback Machine.
  2. Suara Pembaruan 12 April 2011 Diarsipkan 2011-04-15 di Wayback Machine.
  3. Metrotvnews.com 17 Juli 2011 Diarsipkan 2019-03-08 di Wayback Machine.