Konstitusi Kenya 1963

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Konstitusi kemerdekaan Kenya 1963 didasarkan pada "Lancaster House Conferences" yang digunakan untuk bekas koloni Inggris di Afrika, menjadi subjek amendemen awal, dan diganti pada tahun 1969.

Di bawah Konstitusi Kenya, maka Kerajaan Inggris, Ratu Elizabeth II, diwakili sebagai kepala negara oleh Gubernur Jenderal Kenya. Konstitusi ini juga mengatur sistem parlemen dua kamar: Majelis Nasional yang terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan. Setiap Provinsi Kenya memiliki majelis terpilih.

Pada tahun 1964, Konstitusi diamendemen, membentuk sistem pemerintahan republik dengan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Pada tahun 1966, Senat digabung dengan Dewan Perwakilan menjadi sistem satu kamar, Majelis Nasional.

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]