Kepala pemerintahan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kepala pemerintahan adalah pemimpin pemerintah atau kabinet. Dalam sistem parlementer, kepala pemerintahan biasanya adalah perdana menteri yang ditunjuk. Dalam sistem presidensiil atau monarki, kepala pemerintahan sering kali merangkap sebagai kepala negara dan bergelar presiden atau raja. Artikel ini akan terfokus pada kasus di mana kepala pemerintahan terpisah dari kepala negara.

Gelar kepala pemerintahan[sunting | sunting sumber]

Kepala pemerintahan mempunyai gelar berbeda di negara yang berbeda sesuai dengan bentuk negara tersebut.

Rekor kepala pemerintahan[sunting | sunting sumber]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]