Konstitusi Burundi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Konstitusi Burundi ditetapkan melalui referendum pada 28 Februari 2005 dan disahkan pada 18 Maret 2005.

Pada 12 Mei 2017, telah diumumkan rancangan amandemen Konstitusi Burundi yang baru.[1] Rancangan versi terakhirnya diumumkan pada 25 Oktober 2017, dan konstitusi baru ini membentuk jabatan Perdana Menteri, mengubah masa jabatan presiden dari lima tahun menjadi tujuh tahun, dan juga mengubah ambang batas untuk menetapkan undang-undang dari 2/3 menjadi mayoritas absolut.[2] Selain itu, naskah undang-undang ini memberikan kesempatan untuk memulihkan kembali sistem monarki.[3]

Referendum untuk menetapkan konstitusi ini diselenggarakan pada 17 Mei 2018. Pada masa kampanye untuk referendum ini pada Januari 2018, aparat Burundi menangkap orang-orang yang menentang perubahan konstitusi ini.[4] Konstitusi yang baru lalu disahkan pada 21 Mei 2018.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Burundi: la commission de révision de la Constitution est en place" (dalam bahasa French). RFI Afrique. 13 May 2017. Diakses tanggal 28 July 2018. 
  2. ^ "Burundi: un projet de révision en profondeur de la Constitution adopté" (dalam bahasa French). RFI Afrique. 26 October 2017. Diakses tanggal 28 July 2018. 
  3. ^ "Au Burundi, Pierre Nkurunziza renonce à la présidence à vie… pas à la monarchie" (dalam bahasa French). Le Monde.fr. 7 June 2018. Diakses tanggal 28 July 2018. 
  4. ^ "Burundi: des opposants au référendum constitutionnel arrêtés" (dalam bahasa French). RFI Afrique. 8 January 2018. Diakses tanggal 28 July 2018. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]