Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah atau KPPOD adalah lembaga independen pemantauan pelaksanaan otonomi daerah yang lahir dari sebuah pemikiran bahwa pelaksanaan otonomi daerah sejak tanggal 1 Januari 2001 sebagaimana di atur dalam Undang Undang No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang No.25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, perlu dicermati terus menerus demi keberhasilannya demi terwujudnya keadilan dan kemakmuran rakyat di semua bagian negara berdasarkan potensi dan keanekaragamannya tanpa meninggalkan prinsip kesatuan Republik Indonesia.

Atas pertimbangan itu, KPEN-KADIN, CSIS dan LPEM-FEUI ingin ikut memberikan kontribusi pemikiran dan upaya untuk mengoptimalkan tujuan pelaksanaan otonomi daerah. Keinginan ini diawali dengan penyelenggaraan Diskusi Nasional "Menyelamatkan Otonomi Daerah" tanggal 7 Desember 2000 yang dihadiri kalangan bisnis, akademisi, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, DPRD, media masa dan pihak pihak lain yang mempunyai perhatian mengenai otonomi daerah. Kebutuhan itu terasa sebab munculnya berbagai permasalahan, seperti: disharmoni produk produk hukum Nasional dan Daerah, ketidakjelasan kebijakan fiskal pusat-daerah, lemahnya koordinasi pemerintah Pusat dan Daerah (Provinsi & Kabupaten/Kota), koordinasi kekuasaan Eksekutif dengan Legislatif yang kontraproduktif, lemahnya sinergi kebijakan pembangunan di Daerah dan antar Daerah, dan setumpuk permasalahan lainnya.

Sementara itu, dalam pelaksanaan otonomi daerah telah muncul berbagai kebijakan daerah (pajak, retribusi, dan lain-lain) yang bertentangan dengan prinsip prinsip dasar mekanisme ekonomi. Bahaya dari perkembangan ini adalah timbulnya ekonomi berbiaya tinggi. Berbagai hambatan perdagangan antar daerah dapat menghancurnya keutuhan ekonomi nasional dan menumpulkan daya saing internasional ekonomi Indonesia. Pada gilirannya semua ini akan menghambat investasi dan pada akhirnya akan membawa dampak negatif bagi upaya menciptakan lapangan kerja dan mensejahterakan rakyat.

Melalui berbagai diskusi persiapan maka pada tanggal 1 Maret 2001 secara resmi telah direalisasikan pembentukan Yayasan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) atau Regional Autonomy Watch.

Pendiri KPPOD[sunting | sunting sumber]

Fokus Kegiatan KPPOD[sunting | sunting sumber]

Pada tahun pertama kegiatannya, kegiatan KPPOD meliputi:

  • Pengumpulan secara sistematis kebijakan Daerah berupa PERDA (Peraturan Daerah) baik tingkat *Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Wali kota yang berhubungan dengan dunia usaha dari seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia
  • Menganalisis PERDA (Peraturan Daerah) yang berhubungan dengan dunia usaha
  • Menerbitkan Newsletter secara konvensional maupun melalui Web Site KPPOD di internet
  • Melakukan studi pelaksanaan OTDA di suatu daerah/sektor industri tertentu
  • Melakukan penelitian mengenai persepsi dunia usaha terhadap pelaksanaan OTDA (Otonomi Daerah).

Dalam pengembangannya, selain tetap melakukan kegiatan rutin tersebut di atas, KPPOD akan melakukan aktivitas aktivitas berikut:

  • Melakukan rating daya saing Daerah untuk iklim investasi/kehidupan dunia usaha
  • Pemberdayaan masyarakat daerah untuk ikut terlibat dalam pembangunan ekonomi
  • Penelitian penelitian pelaksanaan OTDA di bidang bidang lain yang mempunyai implikasi langsung maupun tidak langsung terhadap kehidupan dunia usaha.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]