Kimberly Prost

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kimberly Prost
Hakim
Mahkamah Pidana Internasional
Masa jabatan
2018–2027
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Kimberly Prost adalah tokoh dari negara Kanada yang dikenal akan kiprahnya sebagai hakim dalam Mahkamah Pidana Internasional. Ia mulai menjabat sebagai hakim dalam mahkamah tersebut pada 2018. Masa jabatannya sebagai hakim berakhir pada 2027.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Who's who: Judges of the International Criminal Court". Mahkamah Pidana Internasional. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-04-20. Diakses tanggal 11 Juni 2021.