Kebebasan berpikir

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kebebasan berpikir (disebut juga kebebasan hati nurani) adalah kebebasan seseorang untuk memiliki atau mempertimbangkan suatu sudut pandang atau pemikiran yang terlepas dari sudut pandang orang lain. Konsep ini berbeda dengan konsep kebebasan berbicara atau berekspresi.[1] Kebebasan berpikir merupakan hal yang mutlak yang tidak terbantahkan terdapat pada artikel yang pernah diterbitkan oleh media Indonesia. Disana dituliskan bahwa kebebasan berpikir akan menghasilkan buah - buah fikiran yang menjadi acuan dalam bertindak untuk mengekpresikan gagasan. Kebebasan berpikir memiliki aturan sendiri dengan mengedepankan hukum logika. Kebebasan dalam berpikir tidak merugikan kepentingan umum sepanjang itu berhenti pada buah pikiran semata dan tidak pada buah perbuatan.

Bacaan tambahan[sunting | sunting sumber]

  • D.V. Coornhert, Synod on the Freedom of Conscience: A Thorough Examination during the Gathering Held in the Year 1582 in the City of Freetown English translation
  • Richard Joseph Cooke, Freedom of thought in religious teaching (1913)
  • Eugene J. Cooper, "Man's Basic Freedom and Freedom of Conscience in the Bible: Reflections on 1 Corinthians 8-10", Irish Theological Quarterly Dec 1975
  • George Botterill and Peter Carruthers, 'The Philosophy of Psychology', Cambridge University Press (1999), p3
  • The Hon. Sir John Laws, 'The Limitations of Human Rights', [1998] P. L. Summer, Sweet & Maxwell and Contributors, p260
  • Voltaire (1954). "Liberté de penser". Dictionnaire philosophique. Classiques Garnier (dalam bahasa French). Paris: Éditions Garnier. hlm. 277–281. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

  1. ^ developer, mediaindonesia com (2019-02-04). "Tentang Kebebasan Berpikir". mediaindonesia.com. Diakses tanggal 2021-11-05.