Kauditan Satu, Kauditan, Minahasa Utara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kauditan Satu
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Utara
KabupatenMinahasa Utara
KecamatanKauditan
Kode pos
95372
Kode Kemendagri71.06.02.2002

Kauditan Satu merupakan salah satu desa yang berada di kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Indonesia.

SEJARAH DESA KAUDITAN I

DESA KAUDITAN adalah nama desa yang ke enam setelah nama desa TUWAA, MATANI, KARONDORAN, KAWANGKOAN dan TEMBOAN.

KAUDITAN diambil dari asal kata “Ma-Udit” atau “Maudit-uditan” yang artinya BERSATU dan BERUSAHA SUNGGUH-SUNGGUH. Demikianlah gagasan dari Petrus Ngantung sebagai Kepala Wanua (Tua Um Banua).

Dahulu kala ± 300 meter dari jantung desa yang sekarang, tepatnya di lokasi pekuburan umum

Desa Kauditan, disanalah berasalnya desa tertua yang dinamakan TUWAA.

TUWAA artinya Tempat Tujuan Dari Kelompok Keluarga, yang di tempat itulah mereka bermukim dengan di pimpin oleh Kuriken sebagai Wadian.

Sekitar Tahun 1645, penduduk dilanda penyakit sampar sehingga banyak penduduk yang meninggal

dunia. Oleh Kuriken sebagai Wadian berusaha keras dimana saat kritis itu berupayalah mencegah penyakit tapi sia-sia sehingga Kuriken memanggil semua tua-tua dan mengadakan musyawarah untuk diperoleh pendapat untuk mencegah akibat lebih parah lagi kemungkinan terjadi.

Dimpudus Ngantung bertindak sebagai Tonaas dengan mengambil keputusan untuk Kumaset artinya Pindah tempat.Hal ini oleh Kuriken memerintahkan kepada penduduk agar meninggalkan kampung Tuwaa untuk selanjutnya ke arah utara ± 100 meter dan disitulah nama desa mereka namakan MATANI yang artinya Pemukiman Baru.

Tiada beberapa lama kemudian setelah menempati desa Matani, penduduk digelisahkan oleh berita-

berita akan ada gangguan serangan dari suku lain yang datang dari pulau. Masa itulah Dimpudus Ngantung diangkat sebagai TETERUSAN yang artinya Panglima Prang. Seluruh ibu-ibu rumah tangga diharuskan memiliki semprotan (berdasarkan catatan cerita orang tua-tua bahwa semprotan digunakan sebagai senjata dalam menghadapi musuh apabila semua laki-laki turun ke kebun dan meninggalkan rumah).

Setelah bertahun-tahun penduduk menempati desa ini, merasa amanlah penduduk sehingga nama desa

mereka namakan KARONDORAN yang artinya Sudah Betul-Betul. Sementara itu penduduk semakin pula bertambah dan pemukiman diperpanjang ke arah Utara sampai dimana sekarang dinamakan Lorong Pasungkulan. Persatuan kekeluargaan pada masa itu sangat erat, adat istiadat tetap membudaya bagi penduduk masa itu. Sifat-sifat gotong royong menjadi dasar utama bagi penduduk. Rasa jiwa Mapalus itu terpatri selalu di hati masyarakat karena sering dipelopori oleh orang-orang tua yang dibawah pengaruh Petrus Ngantung. Saat itu Petrus Ngantung diangkat Pa’endon Tua yang artinya Penasehat. Tahun 1814 Petrus Ngantung terpilih dan diangkat menjadi Kepala Wanua yang disebut Tu’a Um Banua yang kita kenal dengan nama Ukung Tua yang pada akhirnya istilah tersebut menjadi “HUKUM TUA” dimana pengertian semua istilah tersebut sama yaitu PELINDUNG (Kepala Adat).

Sementara itu, Petrus Ngantung mulai membuka lembaran baru dengan kebesaran serta keberaniannya dan disertai dengan kebijaksanaannya, Petrus Ngantung sebagai Ukung Tua (Hukum Tua) mulailah mengatur penduduknya serta menganjurkan kepada masyarakat pada waktu itu agar membuka ladang dan ditanami padi ladang secara terus menerus dan ternyata semua itu berhasil. Dengan keberhasilan ini menambah kepercayaan penduduk kepada pimpinan mereka. Perkembangan desa mulailah teratur dan perkembangan penduduk pun semakin bertambah dikarenakan keturunan maupun datangnya penduduk baru dari desa lain karena perkawinan.

Oleh Petrus Ngantung melihat semakin pula besar desa Karondoran maka melalui musyawarah desa,

nama desa di ganti dengan nama KAWANGKOAN yang artinya Desa Besar.

Petrus Ngantung sebagai Hukum Tua dengan keberanian dan kebijaksanaannya berusaha berkomunikasi dengan pemerintah penjajah pada masa itu sehingga mulailah Petrus Ngantung mengatur strategi desa Kawangkoan dengan memperluas dan mengalihkan penduduk menyusuri jalan pos yang dirintis oleh Portugis (kini adalah jalan raya jurusan Kema). Waktu itu desa masih terbatas hingga yang sekarang di depan Gereja GMIM.

Melihat bahwa pemandangan yang indah ke arah pantai Kema, maka melalui musyawarah lagi nama

desa diganti dengan nama TEMBOAN yang artinya Memandang Dari Arah Ketinggian.

Bertahun-tahun penduduk dipimpin oleh Petrus Ngantung maka sepanjang itulah kepercayaan penduduk kepada pimpinan mereka berdasarkan adat istiadat. Gagasan-gagasan apapun asalkan itu menyangkut kepentingan penduduk, apabila di pertemuan tua-tua di desa hanya selalu dijawab dengan satu perkataan yang dalam bahasa daerah disebut “UDIT UN TANU NI’ TU”.

Bertitik tolak dari itulah sehingga nama desa Temboan, diganti menjadi KAUDITAN yang diambil dari asal kata “Ma-Udit” atau “Maudit-uditan” yang artinya BERSATU dan BERUSAHA SUNGGUH-SUNGGUH. Petrus Ngantung meninggal Dunia pada Tahun 1898 yang telah memimpin desa sejak Tahun 1814 hingga 1891 atau selama 77 Tahun memimpin desa.

TAHUN BERDIRINYA DESA

DESA TUWAA  : 1644 – 1645

DESA MATANI  : 1645 – 1699

DESA KARONDORAN  : 1699 – 1814

DESA KAWANGKOAN  : 1814 – 1830

DESA TEMBOAN  : 1830 – 1845

DESA KAUDITAN : 1845 – 1977

TOKOH-TOKOH PELOPOR/ PENDIRI

  1. KURIKEN  : WADIAN  : 1645-1699
  2. DIMPUDUS NGANTUNG : TETERUSAN  : 1699-1814
  3. PETRUS NGANTUNG  : HUKUM TUA  : 1814 – 1891 (DESA KAWANGKOAN)
  4. DANIEL TUMATAR  : HUKUM TUA  : 1891 – 1917 (DESA TEMBOAN)

PEMERINTAHAN DESA KAUDITAN

  1. JOHANIS KATUUK  : HUKUM TUA TERPILIH  : 1917-1931, 1931-1934 (memimpin 3 Desa, yaitu : Kauditan,Kawiley dan Treman)
  2. G. LENGKONG  : HUKUM TUA TERPILIH  : 1934-1940
  3. ARI ROTTY  : HUKUM TUA TERPILIH  : 1940-1944 (masa penjajahan Jepang sejak 1942-1944)
  4. PAUL KALANGI  : HUKUM TUA TERPILIH  : 1944-1950
  5. BERT TANGKUDUNG : HUKUM TUA TERPILIH  : 1950-1958
  6. PETRUS RARUNG  : HUKUM TUA TERPILIH  : 1958 (masa pergolakan PRRI/ Permesta)
  7. PITERSON WUNTU  : HUKUM TUA TERPILIH  : 1958-1962
  8. ALBERT SIBY  : HUKUM TUA TERPILIH  : 1962-1964, 1964-1969
  9. W. ROTTY  : HUKUM TUA LANTIK  : 1969-1975
  10. J. PANGEMANAN  : HUKUM TUA TERPILIH  : 1975 (selama 8 bulan dan diangkat sebagai Camat Kauditan)
  11. ESAU KALANGI  : PEJABAT HUKUM TUA  : 1975-1977

PEMEKARAN DESA KAUDITAN

Pada tanggal 26 September 1977, desa Kauditan dimekarkan menjadi 2 (dua) Desa yaitu : Desa Kauditan I bagian Barat dan Desa Kauditan II bagian Timur sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Minahasa di Tondano. Dan Desa Kauditan I (bagian Barat) dipimpin oleh PEJABAT HUKUM TUA : M. J. BOLUNG (1977-1979) sesuai dengan SK No. 09/IV/HM/78, tgl 17 April 1979 dan Desa Kauditan II (bagian Timur) dipimpin oleh PEJABAT HUKUM TUA : EVERD LOAY KALANGI (1977-1979).

Dari uraian tersebut diatas maka dapat disimpulkan dari 2 (dua) hal sebagai berikut :

  1. Secara Demografi maka umur Desa Kauditan I dan Desa Kauditan II adalah sama sejak Tahun 1645 (satu data)
  2. Secara Geografi dan Administrasi Pemerintahan Desa Kauditan II nanti ada sesudah Tahun 1814, waktu pemukiman rakyat sudah sampai pada waktu itu sekarang ada Gereja Gmim Paulus Kauditan, itu berarti batas desa baru sampai disitu. Nanti Tahun 1814 Kepala Wanua Petrus Dimpudus berupaya dan didukung oleh rakyat mulai membuka kearah timur yaitu perluasan desa Kauditan sampai dibatas dengan desa wanua sekarang Desa Tontalete, dan nama desa berubah menjadi nama desa Temboan yang kemudian menjadi nama desa Kauditan dan terjadi pemekarann Desa Kauditan I dan Desa Kauditan II tanggal 26 September 1977 sesuai SK No. 09/IV/HM/78, dimana batas Desa Kauditan I disebelah Timur dan Desa Kauditan II disebelah Barat yakni sekitar gunung (bagian barat Gereja Gmim Paulus Kauditan)

Sehubungan dengan belum adanya kejelasan tentang umur serta tahun lahirnya/berdirinya DESA KAUDITAN , maka Pemerintah Desa Kauditan I melaksanakan kegiatan sbb :

  1. MUSYAWARAH DESA, pada hari Jumat 16 September 2016, bertempat di Kantor HUkum Tua Desa Kauditan I, yang dihadiri oleh Tokoh-tokoh Masyarakat, Agama, BPD dan Perangkat Desa, dengan pembahasan dalam Musyawarah tersebut adalah :
  2. Tentang Sejarah Desa
  3. Penetapan Tanggal, Bulan, Tahun dan Umur Desa Kauditan I
  1. Hasil yang diperoleh dalam Musyawarah Desa Yaitu :
  2. Peserta mengusulkan dan menyetujui agar dibuatkan Seminar Desa, dengan mengundang pakar-pakar sejarah atau akademis ataupun SKPD yang berhubungan dengan hal tersebut diatas dan mengundang Pemerintah Desa Kauditan II dalam rangka untuk mendapatkan inovasi tentang sejarah desa.
  1. Pada hari Senin, 26 September 2016 dilaksanakan SEMINAR DESA, bertempat di Kantor Hukum Tua Desa Kauditan I, yang dihadiri oleh Tokoh-tokoh Masyarakat, Agama, BPD dan Perangkat Desa, Akademis dan BPNB Suluttenggo, dengan pembahasan dalam Seminar tersebut adalah :
  • Tentang Sejarah Desa
  • Penetapan Tanggal, Bulan, Tahun dan Umur Desa Kauditan I

Yang bertindak sebagai Narasumber dalam Seminar tersebut adalah :

  1. Tokoh Masyarakat (Mantan Hukum Tua Desa Kauditan)Bpk.Drs.Frans Jonathan Pangemanan
  2. Tokoh Masyarakat (Mantan Sekretaris Desa) Bpk.Banse T.K. Sumampouw
  3. Dari Akademis/Dosen FIB Unsrat Manado Bpk.Dr.Ivan Kaunang (Membuat Makalah tentang bagaimana menentukan Hut Desa Kauditan I)
  4. Dari Badan Pelestarian Nilai Budaya SULUTTENGGO Manado Bpk.Hasanuddin S,S M.Si, Bpk.Muhammad Nr Ichsan S,Hum, Bpk.Jhon R. Purba, S.S

Hasil yang diperoleh dalam Seminar Desa dan menjadi kesepakatan bersama adalah :

  1. Tanggal 26 Bulan September adalah tanggal dan bulan yang disepakati sebagai tanggal dan bulan untuk HUT Desa Kauditan I, dengan asumsi Historis mengikuti tanggal dan bulan pada saat pemekaran Desa Kauditan menjadi Kauditan I dan Kauditan II.
  2. Tahun 1645, adalah tahun dimana Penduduk mula-mula sudah ada dan bermukim/tinggal dan ditahun tersebut sudah ada pemimpin yang disebut Kuriken/Wadian.
  3. Bahwa melalui seminar tersebut disepakati bersama bahwa tanggal 26 bulan September tahun 1645 adalah sebagai Hari berdirinya Desa Kauditan I yang nama wanua sebelumnya adalah Tuwaa.
  4. Bahwa tanggal 26 September 2016 adalah Hari JAdinya Desa Kauditan I yang ke 371 Tahun berdasarkan historis/sejarah.
  5. Bahwa telah dibuatkan berita acara dari hasil Seminar Desa tersebut yang ditanda tangani wakil peserta seminar Desa Kauditan I yaitu :
  6. Unsur Tokoh Masyarakat Bpk. Drs. Frans Pangemanan
  7. Ibu. Louisa Itje Bolung-Kalalo
  8. Bpk. Banse T.K. Sumampouw
  9. Unsur Tokoh Agama : Pdt. Drs. Gerung Assa, MTh
  10. Unsur Pemerintah Desa : Hukum Tua Desa Kauditan I (Frangky Enoch)
                                                           Sekretaris Desa (June Tumatar)
                                                           Ketua BPD Desa Kauditan I
                                                           (Konny Truly Longdong-Punuh, SPd MPd)
  1. Bahwa akan dibuatkan Peraturan Desa serta Surat Keputusan Hukum Tua tentang Tanggal, Bulan dan Tahun (26 September 1645) sebagai Hari Jadi Desa Kauditan I.

Yang mengikuti Kegiatan Musyawarah Desa dan Seminar Desa  :

  1. Pemerintah Desa  : Hukum Tua  : Frangky Enoch
                                              Sekretaris Desa        :   June Tumatar
                                              Perangkat Desa

2. BPD  : Ketua BPD  : Konny T. Punuh, SPd MPd

                                               Wakil Ketua BPD   :   Djerry Tampi
                                               Sekretaris BPD       :   Dra. Lusje Paulus
                                               Anggota BPD

3.Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama :

  1. Frans J. Pangemanan
  2. Louisa Bolung-Kalalo
  3. Banse T.K. Sumampouw
  4. Rommy Dien
  5. Jusop Enoch
  6. Djafar Katili
  7. Drs.Gerung Assa, MTh

4. Akademis : Ivan Kaunang

5. BPNB Provinsi SULUT (Badan Pelestarian Nilai dan Budaya) : Hasanudin S.S. MSi

Bahwa dengan adanya hasil melalui Seminar Desa maka Pemerintah Desa dengan kesepakatan bersama dengan BPD telah membuat Peraturan Desa No. 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Hari Lahirnya/ berdirinya Desa Kauditan I yaitu :

                                              Tanggal          :  26
                                              Bulan              :  September
                                              Tahun             :  1645

Sebagai Hari Lahirnya/berdirinya Desa Kauditan I.

PEMERINTAHAN DESA KAUDITAN I dari Tahun ke Tahun

  1. HENDRIK SAMOLA : PENJABAT HUKUM TUA  : 1979
  2. MUDENG J. BOLUNG : HUKUM TUA TERPILIH  : 1979-1993
  3. NY.LOUISA.I. BOLUNG-KALALO : HUKUM TUA TERPILIH  : 1993-2002
  4. ADOLF.P.Z. PANGEMANAN : HUKUM TUA TERPILIH  : 2002-2004
  5. Ir. LYNDON PANGEMANAN, ME : PEJABAT HUKUM TUA  : 2004-April 2011
  6. JANTJE L. MAKALEW, SE : PEJABAT HUKUM TUA  : April 2011-Juni 2011
  7. FRANGKY F. ENOCH : HUKUM TUA TERPILIH  : Juni 2011-19 Juni 2017
  8. MARTHO RASUBALA S.Sos : PLh HUKUM TUA  : 20 Juni-24 Juli 2017
  9. JUNE MAGRITHA TUMATAR : PENJABAT HUKUM TUA :25Juli2017–07Januari 2020
  10. NANCY H. WORUNG : HUKUM TUA TERPILIH : 20 JULI 2020 - SEKARANG

PEMERINTAHAN DESA KAUDITAN I Tahun 2020

PERANGKAT DESA

  1. HUKUM TUA : NANCY .H. WORUNG, BSc
  2. SEKRETARIS DESA : ANGRAINI SWITA ROTTY
  3. KAUR KEUANGAN : LELIMARLINA KADARASI
  4. KAUR PERENCANAAN : DJEMY KELEYAN
  5. KAUR TATA USAHA & UMUM : JOUKE JULIEN KOLOAY
  6. KASI PEMERINTAHAN : PITER WOROTIKAN
  7. KASI KESEJAHTERAAN : MEKI SIWU
  8. KASI PELAYANAN : NOVITA MATINDAS
  9. KEPALA JAGA 1 : RAHMAWATI DANO
  10. KEPALA JAGA 2 : SONYA PAKAYA
  11. KEPALA JAGA 3 : MARGARITHA TOMPUNUH
  12. KEPALA JAGA 4 : ANNA NONI KALANGI
  13. KEPALA JAGA 5 : JEANE ERVINA KALANGI
  14. KEPALA JAGA 6 : SARMI BUANGSAMPUHI
  15. KEPALA JAGA 7 : VEMMY RAMEY KALALO
  16. KEPALA JAGA 8 : TINNE MARGOTJE MAWUNTU
  17. KEPALA JAGA 9 : ALI PANINO

BPD

  1. KETUA BPD : KONNY TRULI PUNUH, SPd MPd
  2. WAKIL KETUA : DJERRY ROBBY TAMPI
  3. SEKRETARIS : MARSYE WULLUR, SPd.K MM
  4. ANGGOTA : MEIKY WELLEM BOLUNG
  5. ANGGOTA : PETRA ENOCH, MPd
  6. ANGGOTA : AGUSTINA KLEISIA JOUNA TINGON
  7. ANGGOTA : VERA LINDA ROTINSULU, SST
  8. ANGGOTA : AGUSTINUS KASIBI
  9. ANGGOTA : HARTY MASUARA