Kamaruddin Simanjuntak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kamaruddin Simanjuntak
LahirKamaruddin Hendra Simanjuntak
21 Mei 1974 (umur 49)
Siborongborong, Tapanuli Utara
AlmamaterUniversitas Kristen Indonesia
PekerjaanPengacara
Suami/istri
Joanita Meroline Wenji
(m. 2000)
Anak4
Orang tuaMidian Simanjuntak (ayah)
Nurmaya br. Pardede (ibu)

Kamaruddin Hendra Simanjuntak, S.H., M.H. (lahir 21 Mei 1974) adalah seorang pengacara Indonesia. Ia dikenal pernah menangani kasus Wisma Atlet Hambalang dan kasus korupsi e-KTP, menjadi pengacara Muhammad Kece dalam kasus penistaan agama[1], dan menjadi pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.[2]

Kehidupan awal[sunting | sunting sumber]

Kamaruddin menamatkan sekolah dari SMA Negeri 1 Siborongborong pada tahun 1992. Ia kemudian memilih untuk merantau ke Jakarta. Ia tinggal di bawah kolong jembatan di daerah Klender, Jakarta Timur karena tidak mempunyai uang untuk menyewa kos. Selama tiga bulan sebagai gelandangan, ia bekerja serabutan untuk bertahan hidup. Pada tahun 1993, ia diterima bekerja sebagai customer service di sebuah restoran.

Dari sana, ia sempat mencoba membangun bisnis kecil-kecilan, tetapi tak berapa lama tumbang. Karena pasang surut dunia bisnisnya, akhirnya ia bekerja sebagai sales, tenaga penjual. Dari sana, ia tertarik menjadi pengacara.

Pendidikan dan karier[sunting | sunting sumber]

Kamaruddin melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia pada tahun 2000 dan lulus dengan gelar cumlaude pada tahun 2004. Sejak tahun 2007, ia bergabung menjadi anggota Perhimpunan Advokat Indonesia. Ia membuka firma hukum sendiri bernama "Victoria Law Firm" pada tahun 2019. Kamaruddin juga mulai meniti karier dalam bidang politik. Pada tahun 2020, ia mendirikan Partai Demokrasi Republik Indonesia Sejahtera.[3]

Kasus terkenal[sunting | sunting sumber]

  1. Kamaruddin Simanjuntak pernah menangani kasus korupsi e-KTP pada 2010.[4]
  2. Kamaruddin menjadi kuasa hukum Muhammad Kece, salah satu YouTuber yang terlibat kasus penistaan agama pada 2021.[5]
  3. Kamaruddin Simanjuntak menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat pada tahun 2022.[6]

Referensi[sunting | sunting sumber]