Jatimelati, Pondokmelati, Bekasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Jatimelati
Negara Indonesia
ProvinsiProvinsi
KotaBekasi
kecamatanPondokmelati
Kodepos
17446[1]
Kode Kemendagri32.75.12.1003
Kode BPS3275012002
Luas3,00 km²
Jumlah penduduk20.598 jiwa (2010)[2]
26.275 jiwa (2016)[3]
Kepadatan8.753 jiwa/km² (2016)
Jumlah RT90 RT
Jumlah RW15 RW
Jumlah KK4.490 KK


Jatimelati atau Jati Melati adalah kelurahan di kecamatan Pondokmelati, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. Desa ini terkenal karena kerukunan beragama dengan simbol 3 rumah ibadah (masjid, gereja Kristen dan gereja Katolik) yang berdiri berdampingan. Ketiga rumah ibadah berdiri di jalan Raya Kampung Sawah, masjid terbesar di Kampung Sawah, Masjid Agung Al Jauhar Yasfi hanya sekitar 50 meter dari Gereja Kristen Pasundan dan 200 meter dari Gereja Katolik Santo Servatius.[4]

Kebanyakan warga asli Kampung Sawah menyebut wilayah mereka sebagai Indonesia kecil karena asal mereka dari berbagai etnik berbeda sejak abad ke-19. Orang asli Kampung Sawah, kebanyakan berasal dari Banten, yang menurut ceritanya merupakan sisa-sisa prajurit Mataram yang menyerang Batavia pada abad ke-17. Ada pula yang datang dari Pedurenan dan Cakung Payangan. Kedua daerah itu kini masuk wilayah Bekasi. Sebagian lagi merupakan etnik Tionghoa yang telah lama bermukim di Kampung Sawah. Kedatangan warga Citereup, Gunung Putri, Bogor, ke Kampung Sawah, semakin meramaikan perbedaan di sana.

Bahasa warga Kampung Sawah menganut satu ragam dialek Betawi. Bahasa yang digunakan merupakan perpaduan aneka bahasa di Batavia dan sekitarnya. Warga Kampung Sawah mengidentifikasi diri dengan konsisten menjaga adat istiadat. Di Kampung Sawah, penyertaan nama khas Betawi sudah turun-temurun. Nama-nama itu menjadi ciri khas marga bagi warga Kampung Sawah. Bagi warga yang memperoleh nama baptis dari Robertus Bakker, pendeta asal Belanda pada 1971 di Gereja Antonius Padua (saat ini Gereja Servatius) sekalipun, nama khas tetap tak boleh hilang. Sedikitnya ada 20 marga khas Kampung Sawah seperti Noron, Napiun, Rikin, Pepe, Dani, Gilin, Djaim, Saiman, Sairin. Selain itu, ada aturan pengikat sebagai konsekuensi berlakunya sistem marga ini, yaitu larangan menikah sesama marga.[5][6]

Jumlah marga di Kampung Sawah saat ini tidak mengalami peningkatan. Angkanya justru mengalami penurunan. Penyebabnya antara lain tidak ada keturunan laki-laki di satu keluarga. Bagi masyarakat Kampung Sawah, hanya keturunan laki-laki saja bisa membawa marga.

Demografi[sunting | sunting sumber]

Penduduk desa Jati Melati pada tahun 2016 sebanyak 26.275 jiwa terdiri dari 12.638 laki-laki dan 13.638 perempuan dengan rasio jenis kelamin sebesar 92,67.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Kode Pos Kecamatan Pondokmelati
  2. ^ "Penduduk Indonesia Menurut Desa 2010, hal.829" (PDF). Diakses tanggal 22 November 2018. 
  3. ^ a b "Kecamatan Pondokmelati dalam Angka 2017". Diakses tanggal 22 November 2018. 
  4. ^ Felisiani, Theresia (2017-06-27). Gunawan, Hendra, ed. "Menengok Megah dan Damainya, Tiga Rumah Ibadah di Kampung Sawah". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2018-11-21. 
  5. ^ developer, mediaindonesia.com (2017-05-15). "Marga Betawi Tetap Lestari". Media Indonesia. Diakses tanggal 2018-11-22. 
  6. ^ Baiquni, Ahmad. "Unik dengan bermarga | merdeka.com". Merdeka.com. Diakses tanggal 2018-11-22. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]