Badan usaha milik daerah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
BUMD
Mfa fariz (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{referensi}}
{{referensi}}


'''Badan Usaha Milik Daerah''' ('''BUMD''') adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam [[Peraturan Pemerintah]] No. 25 Tahun [[2000]] tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan [[provinsi]] sebagai daerah otonom.
'''Badan Usaha Milik Daerah''' ('''BUMD''') adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh [[pemerintah daerah]]. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam [[Peraturan Pemerintah]] No. 25 Tahun [[2000]] tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan [[provinsi]] sebagai daerah otonom.


== Ciri-Ciri BUMD ==
== Ciri-Ciri BUMD ==
* [[Pemerintah daerah]] memegang [[hak]] atas segala [[kekayaan]] dan [[usaha]]
* Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
* Pemerintah daerah memiliki [[wewenang]] dan [[kekuasaan]] dalam menetapkan kebijakan perusahaan
* Didirikan [[peraturan daerah]] (perda).
* Didirikan [[peraturan daerah]] (perda).
* Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan [[DPRD]].
* Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan [[DPRD]].
Baris 23: Baris 26:
* Perintis kegiatan-kegiatan usaha
* Perintis kegiatan-kegiatan usaha
* Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
* Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

== Lihat pula ==
* [[Badan Usaha Milik Negara]]

{{indo-stub}}
{{eko-stub}}


[[Kategori:Ekonomi]]
[[Kategori:Ekonomi]]

Revisi per 9 Maret 2015 06.33

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.

Ciri-Ciri BUMD

  • Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
  • Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
  • Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
  • Didirikan peraturan daerah (perda).
  • Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
  • Masa jabatan direksi selama empat tahun.
  • Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.

Contoh BUMD

Contoh BUMD adalah:

  • Bank Pembangunan Daerah (BPD)
  • Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
  • Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
  • Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP), digunakan dari bulan Oktober 1991 (UU no. 22 tahun 1991) sampai akhir 1999/awal 2000, dirubah status menjadi PO (Perusahaan otobus) pada awal tahun 2000, sesuai Pasal 5 ayat 3 UU no. 58 tahun 2000. Contoh: Menurut pasal 5 ayat 3 UU no. 58 tahun 2000, Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK) Haryanto dirubah statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi Perusahaan Otobus (PO) Haryanto dan Perusahaaan Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK) Miniarta dirubah statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi Perusahaan Otobus (PO) Miniarta.
  • Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)

Tujuan Pendirian BUMD

  • Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
  • Mengejar dan mencari keuntungan
  • Pemenuhan hajat hidup orang banyak
  • Perintis kegiatan-kegiatan usaha
  • Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

Lihat pula

Templat:Eko-stub