Badan usaha milik daerah
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
![]() | Artikel memiliki beberapa masalah. Tolong bantu memperbaikinya atau diskusikan masalah-masalah ini di halaman pembicaraannya. (Pelajari bagaimana dan kapan saat yang tepat untuk menghapus templat pesan ini)
(Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)
|
Artikel atau bagian artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. |
Badan usaha milik daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Daftar isi
Ciri-Ciri BUMD[sunting | sunting sumber]
- Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
- Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
- Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
- Didirikan peraturan daerah (perda).
- Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
- Masa jabatan direksi selama empat tahun.
- Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
Contoh BUMD[sunting | sunting sumber]
Contoh BUMD adalah:
- Bank Pembangunan Daerah (BPD)
- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
- Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
- Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP), digunakan dari bulan Oktober 1991 (UU No. 22 tahun 1991) sampai akhir 1999/awal 2000, diubah status menjadi PO (Perusahaan otobus) pada awal tahun 2000, sesuai Pasal 5 ayat 3 UU No. 58 tahun 2000. Contoh: Menurut pasal 5 ayat 3 UU No. 58 tahun 2000, Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK) Haryanto diubah statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi Perusahaan Otobus (PO) Haryanto dan Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK) Miniarta diubah statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi Perusahaan Otobus (PO) Miniarta.
- Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)
Tujuan Pendirian BUMD[sunting | sunting sumber]
- Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
- Mengejar dan mencari keuntungan
- Pemenuhan hajat hidup orang banyak
- Perintis kegiatan-kegiatan usaha
- Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
BUMD di Indonesia[sunting | sunting sumber]
BUMD di Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Perusahaan Daerah (PD).[1]
Referensi[sunting | sunting sumber]
- ^ [Permendagri Nomor 3 Tahun 1998 http://pasarjaya.co.id/_assets/files/about/Peraturan_Menteri_Dalam_Negeri_Nomor_3_Tahun_1998.pdf]
Lihat pula[sunting | sunting sumber]
![]() | Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |