Daftar Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
foto
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Baris 39: Baris 39:
|[[2004]]
|[[2004]]
|[[2009]]
|[[2009]]
|meninggal saat menjabat <ref>[http://nasional.inilah.com/read/detail/96153/wakil-ketua-bpk-meninggal inilah.com : Wakil Ketua BPK Meninggal]</ref>
|&nbsp;
|-
|-
|2
|2
|[[Berkas:Herman Widyananda.jpg|100px]]
|
|[[Herman Widyananda]]
|[[Herman Widyananda]]
|[[2009]]
|[[2009]]

Revisi per 29 Desember 2014 03.54

Wakil Ketua
Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia
Masa jabatan5 tahun

Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (Wakil Ketua BPK RI) adalah salah satu pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dipilih dari dan oleh Anggota BPK dalam sidang Anggota BPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diresmikannya keanggotaan BPK oleh Presiden. Pemilihan Wakil Ketua dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila mufakat tidak dicapai, pemilihan dilakukan dengan cara pemungutan suara.[1] Pelaksanaan tugas dan wewenang Wakil Ketua BPK RI meliputi :

Daftar Wakil Ketua BPK

No Foto Nama Dari Sampai Keterangan
1 Berkas:Abdullah Zainie.jpg Abdullah Zainie 2004 2009 meninggal saat menjabat [2]
2 Berkas:Herman Widyananda.jpg Herman Widyananda 2009 2011 meninggal saat menjabat [3]
3 Berkas:Hasan Bisri BPK.jpg Hasan Bisri 2011 2014  
4 Berkas:Sapto Amal Damandari.jpg Sapto Amal Damandari 21 Oktober 2014 Sekarang  

Referensi

Lihat pula