Kapitulasi Tuntang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k perbaikan kata |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kapitulasi Tuntang''' adalah perjanjian penyerahan kekuasaan di Nusantara atau Indonesia dari pemerintah Hindia-Belanda kepada Pemerintah Britania-Raya pada tahun [[1811]] di sebuah desa yang bernama Tuntang, sekarang berada |
'''Kapitulasi Tuntang''' adalah perjanjian penyerahan kekuasaan di Nusantara atau Indonesia dari pemerintah Hindia-Belanda kepada Pemerintah Britania-Raya pada tahun [[1811]] di sebuah desa yang bernama Tuntang, sekarang berada di bawah [[Tuntang, Semarang|kecamatan Tuntang]], [[kabupaten Semarang]]. |
||
Tempat ini dipilih karena merupakan tempat peristirahatan para pembesar Hindia-Belanda, terletak di tepi danau Rawa Pening dan mengalir sungai Tuntang yang bermuara ke Laut Jawa di Demak dan terdapat barak-barak tentara. |
Tempat ini dipilih karena merupakan tempat peristirahatan para pembesar Hindia-Belanda, terletak di tepi danau Rawa Pening dan mengalir sungai Tuntang yang bermuara ke Laut Jawa di Demak dan terdapat barak-barak tentara. |
Revisi per 21 Juli 2014 05.06
Kapitulasi Tuntang adalah perjanjian penyerahan kekuasaan di Nusantara atau Indonesia dari pemerintah Hindia-Belanda kepada Pemerintah Britania-Raya pada tahun 1811 di sebuah desa yang bernama Tuntang, sekarang berada di bawah kecamatan Tuntang, kabupaten Semarang.
Tempat ini dipilih karena merupakan tempat peristirahatan para pembesar Hindia-Belanda, terletak di tepi danau Rawa Pening dan mengalir sungai Tuntang yang bermuara ke Laut Jawa di Demak dan terdapat barak-barak tentara.
Waktu itu Belanda sedang diduduki oleh Perancis yang dipimpin oleh kaisar Napoleon Bonaparte.
Isi Perjanjian Tuntang:
- Pemerintah Belanda menyerahkan Indonesia kepada Inggris di Kalkuta (India)
- Semua tentara Belanda menjadi tawanan perang Inggris
- Orang Belanda dapat dipekerjakan dalam pemerintahan Inggris.
- Hutang Belanda tidak menjadi tanggungan Inggris.