Imigrasi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Aladdin Ali Baba (bicara | kontrib)
Aladdin Ali Baba (bicara | kontrib)
Baris 16: Baris 16:
{{Main|Visa}}
{{Main|Visa}}
Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu.
Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu.

==Permanent Resident==
===Permanent Resident Australia===
Permanent Resident adalah izin tinggal tetap di Australia berbentuk visa yang berlaku selama 5 tahun yang diberikan kepada anda dan keluarga serta diberikan fasilitas yang sama dengan warga negara Australia yakni tunjangan pendidikan , tunjangan kesehatan dan tunjangan sosial serta memiliki hak menjadi warga negara Australia ( jika memenuhi syarat masa tinggal minimal di Australia dan tidak berbuat kriminal).

Permanent Resident Australia adalah ijin tinggal di Australia selama 5 tahun yang mana anda dan keluarga akan mendapatkan fasilitas dan tunjangan yang sama dengan warga negara Australia seperti tunjangan kesehatan, tunjangan pendidikan, tunjangan sosial (tunjangan pegangguran, tunjangan pensiun, dll), hak untuk bekerja secara legal dengan rate gaji standar australia, hak untuk membeli rumah second, dll

Sebenernya PR itu salah satu bagian dari Visa. Visa itu suatu dokumen ijin masuk ke suatu negara sedangkan Visa PR/Permanent Resident itu sendiri selain digunakan sebagai ijin masuk juga lebih digunakan untuk orang yang ingin menetap dalam waktu yang lama. Umumnya visa PR ini disebut sebagai PR saja untuk mempermudahnya. Untuk Australia, PR dan citizen memiliki hak yang hampir sama baik dalam hal tunjangan anak dan keluarga juga mempunyai perhitungan pajak yang sama dengan citizen, perbedaannya adalah citizen mempunyai beberapa hak lebih dibanding PR, yakni mempunyai hak untuk memilih perdana mentri, mendapatkan kredit jika gak punya uang tapi mau melanjutkan kuliah ke jenjang yang lebih tinggi dan kesempatan untuk bekerja di badan pemerintahan Australia.

Berbeda dengan Indonesia yang hanya mengenal WNI dan WNA, di negara-negara Maju dan OECD dikenal yang namanya Permanet Residen (PR) dan citizen. Perbedaan kedua jenis kependudukan tersebut terletak pada hak dan kewajiban yang diperoleh. WNI Pemegang PR Australia misalnya masih berstatus WNI dan memegang paspor Indonesia, namun dia tidak perlu mengurus atau memperpanjang Visa ketika ke Australia. Sedangkan citizen Australi berarti orang tersebut sepenuhnya menjadi warga negara dan pemegang paspor Australia. Konsekwensinya jika ada masalah di Australia pemegang PR masih ”diurusi” oleh KBRI kita, sementara citizen sepenuhnya urusan DN Australia.

Keuntungan bagi pihak yang telah memiliki visa Permanent Resident adalah :
*Tidak diwajibkan untuk melakukan investasi dalam jumlah tertentu untuk kategori visa independent skill.
*Australia adalah suatu negara yang menawarkan lingkungan hidup yang bagus dan menyenangkan kondisi ekonomi dan politik yang stabil serta menawarkan pendidikan yang berkualitas.
*Mendapatkan tunjangan sosial seperti tunjangan pengangguran setelah 2 tahun memiliki PR.
*Mendapatkan tunjangan pendidikan dan kesehatan segera setelah mendapatkan PR.
*Boleh membeli rumah second (secondary market)/rumah bekas bagi pemegang PR Australia. Jika seseorang belum memiliki PR maka ia harus membeli rumah baru yang biasanya berlokasi di daerah yang jauh dari pusat kota dan belum dapat ditebak perkembangan lokasinya dari segi keuntungan investasi.
*Boleh bekerja di Australia sebagai tenaga kerja yang sah dengan standar gaji normal.


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==

Revisi per 15 Mei 2014 09.10

Logo Imigrasi.

Imigrasi adalah perpindahan orang dari suatu negara-bangsa (nation-state) ke negara lain, di mana ia bukan merupakan warga negara. Imigrasi merujuk pada perpindahan untuk menetap permanen yang dilakukan oleh imigran, sedangkan turis dan pendatang untuk jangka waktu pendek tidak dianggap imigran. Walaupun demikian, migrasi pekerja musiman (umumnya untuk periode kurang dari satu tahun) sering dianggap sebagai bentuk imigrasi. PBB memperkirakan ada sekitar 190 juta imigran internasional pada tahun 2005, sekitar 3% dari populasi dunia. Sisanya tinggal di negara kelahiran mereka atau negara penerusnya.

Walaupun migrasi manusia telah berlangsung selama ribuan tahun, konsep modern imigrasi, khususnya pada abad ke-19, terkait dengan perkembangan negara-bangsa dengan kriteria kewarganegaraan yang jelas, paspor, pengawasan perbatasan permanen, serta hukum kewarganegaraan. Kewarganegaraan dari suatu negara memberikan hak-hak khusus kepada penduduk negara tersebut, sementara para imigran dibatasi oleh hukum imigrasi. Negara-bangsa membuat imigrasi menjadi suatu isu politik; per definisi ia adalah tanah air suatu bangsa yang ditandai oleh kesamaan etnis dan/atau budaya, sedangkan imigran memiliki etnis dan budaya yang berbeda. Hal ini kadang menyebabkan suatu ketegangan sosial, xenofobia, dan konfik identitas nasional pada banyak negara maju.

Ada pula Anggota Keimigrasian, atau pegawai/petugas Imigrasi yang setiap bertempatan di tempat-tempat kedatangan dan keberangkatan internasional. Tugas Anggota Imigrasi guna untuk menjaga dan melaksanakan tugas untuk mengawasi datangnya dan perginya suatu warga/orang dengan melihat/mensahkan identitas orang tersebut yang akan bepergian keluar negeri. Juga memiliki tugas untuk mengawasi orang yang datang dari luar negeri ke negeri Imigrasi itu sendiri, tugas Keimigrasian antara lain untuk juga melihat dan menidentifikasi datangnya orang itu ke negeri Imigrasi itu sendiri. Lokasi para Anggota Keimigrasian itu sendiri antara lain: Bandara Udara Internasional, Pelabuhan Laut Internasional dan Perbatasan Negara guna menjaga, mengawasi, dan memperhatikan datangnya dan perginya suatu orang maupun barang yang datang dan pergi dari negara satu maupun ke negara lainya.

Paspor Indonesia

Paspor Republik Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia

Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya.

Visa

Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu.

Permanent Resident

Permanent Resident Australia

Permanent Resident adalah izin tinggal tetap di Australia berbentuk visa yang berlaku selama 5 tahun yang diberikan kepada anda dan keluarga serta diberikan fasilitas yang sama dengan warga negara Australia yakni tunjangan pendidikan , tunjangan kesehatan dan tunjangan sosial serta memiliki hak menjadi warga negara Australia ( jika memenuhi syarat masa tinggal minimal di Australia dan tidak berbuat kriminal).

Permanent Resident Australia adalah ijin tinggal di Australia selama 5 tahun yang mana anda dan keluarga akan mendapatkan fasilitas dan tunjangan yang sama dengan warga negara Australia seperti tunjangan kesehatan, tunjangan pendidikan, tunjangan sosial (tunjangan pegangguran, tunjangan pensiun, dll), hak untuk bekerja secara legal dengan rate gaji standar australia, hak untuk membeli rumah second, dll

Sebenernya PR itu salah satu bagian dari Visa. Visa itu suatu dokumen ijin masuk ke suatu negara sedangkan Visa PR/Permanent Resident itu sendiri selain digunakan sebagai ijin masuk juga lebih digunakan untuk orang yang ingin menetap dalam waktu yang lama. Umumnya visa PR ini disebut sebagai PR saja untuk mempermudahnya. Untuk Australia, PR dan citizen memiliki hak yang hampir sama baik dalam hal tunjangan anak dan keluarga juga mempunyai perhitungan pajak yang sama dengan citizen, perbedaannya adalah citizen mempunyai beberapa hak lebih dibanding PR, yakni mempunyai hak untuk memilih perdana mentri, mendapatkan kredit jika gak punya uang tapi mau melanjutkan kuliah ke jenjang yang lebih tinggi dan kesempatan untuk bekerja di badan pemerintahan Australia.

Berbeda dengan Indonesia yang hanya mengenal WNI dan WNA, di negara-negara Maju dan OECD dikenal yang namanya Permanet Residen (PR) dan citizen. Perbedaan kedua jenis kependudukan tersebut terletak pada hak dan kewajiban yang diperoleh. WNI Pemegang PR Australia misalnya masih berstatus WNI dan memegang paspor Indonesia, namun dia tidak perlu mengurus atau memperpanjang Visa ketika ke Australia. Sedangkan citizen Australi berarti orang tersebut sepenuhnya menjadi warga negara dan pemegang paspor Australia. Konsekwensinya jika ada masalah di Australia pemegang PR masih ”diurusi” oleh KBRI kita, sementara citizen sepenuhnya urusan DN Australia.

Keuntungan bagi pihak yang telah memiliki visa Permanent Resident adalah :

  • Tidak diwajibkan untuk melakukan investasi dalam jumlah tertentu untuk kategori visa independent skill.
  • Australia adalah suatu negara yang menawarkan lingkungan hidup yang bagus dan menyenangkan kondisi ekonomi dan politik yang stabil serta menawarkan pendidikan yang berkualitas.
  • Mendapatkan tunjangan sosial seperti tunjangan pengangguran setelah 2 tahun memiliki PR.
  • Mendapatkan tunjangan pendidikan dan kesehatan segera setelah mendapatkan PR.
  • Boleh membeli rumah second (secondary market)/rumah bekas bagi pemegang PR Australia. Jika seseorang belum memiliki PR maka ia harus membeli rumah baru yang biasanya berlokasi di daerah yang jauh dari pusat kota dan belum dapat ditebak perkembangan lokasinya dari segi keuntungan investasi.
  • Boleh bekerja di Australia sebagai tenaga kerja yang sah dengan standar gaji normal.

Lihat pula

Pranala luar