Karma Yoga: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Ptbotgourou (bicara | kontrib)
k r2.7.2) (bot Menambah: or:କର୍ମ ଯୋଗ
EmausBot (bicara | kontrib)
k Bot: Migrasi 17 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q1054016
Baris 79: Baris 79:


[[Kategori:Yoga]]
[[Kategori:Yoga]]

[[bg:Карма йога]]
[[de:Karma-Yoga]]
[[en:Karma yoga]]
[[es:Karma yoga]]
[[fr:Karma yoga]]
[[hi:कर्म योग]]
[[it:Karma Yoga]]
[[kn:ಕರ್ಮಯೋಗ]]
[[ko:카르마 요가]]
[[lt:Karma joga]]
[[nl:Karma yoga]]
[[or:କର୍ମ ଯୋଗ]]
[[pl:Karmajoga]]
[[pt:Carma-ioga]]
[[ru:Карма-йога]]
[[sv:Karmayoga]]
[[uk:Карма-йога]]

Revisi per 4 April 2013 19.24

Karma Yoga adalah salah satu macam yoga dalam agama Hindu. Filsafat dan penjelasan mengenai Yoga ini diuraikan pada bab ketiga dalam kitab Bhagawadgita, yaitu bab Karma Yoga. Bab tersebut terdiri dari 43 sloka, berisi kotbah Kresna kepada Arjuna yang menguraikan filsafat Hindu mengenai karma (perbuatan; kewajiban) dan phala (hasil; buah). Bab ini merupakan lanjutan dari bab dua, yaitu Samkhya Yoga.

Karma Yoga dalam Bhagawadgita

Dalam Bhagawadgita diceritakan bahwa Arjuna bingung dengan uraian Kresna sebelumnya (dalam bab kedua, mengenai roh dan kematian). Dalam bab III sloka pertama dan kedua, Arjuna berkata:

Dalam kata pengantar Bhagawadgita, banyak jalan berbeda-beda yang dijelaskan dan dikemukakan dengan cara yang tidak sistematis, padahal uraian yang sistematis diperlukan untuk mencapai pengertian. Maka Arjuna ingin meminta penjelasan yang tidak membingungkan orang awam agar tidak terjadi penafsiran yang keliru.

Menurut Bhagawadgita, "kerja" atau "tindakan" adalah hukum alam. Bekerja dianjurkan dengan rasa tulus dan pengabdian ditujukan kepada Brahman tanpa mengharapkan keuntungan pribadi. Tindakan digerakkan oleh hukum alam dan bukan oleh jiwa. Sifat alam menyebabkan amarah dan nafsu yang menyelubungi jiwa sehingga seseorang terikat dengan pahala kerja. Seseorang dianjurkan agar tidak tertipu oleh sifat alam, bukan berhenti bertindak. Berhenti bertindak berarti melawan hukum alam.

Pranala luar