Pegawai negeri: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wic2020 (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 125.162.119.11 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Wic2020
Rugak (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
[[Berkas:Prajabatan Kepahiang.jpg|thumb|right|450px|Foto peserta diklat prajabatan golongan III CPNSD [[kabupaten Kepahiang]] tahun 2010.]]
'''Pegawai negeri''' adalah [[pegawai]] yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan [[negeri]], atau diserahi tugas [[negara]] lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
'''Pegawai negeri''' adalah [[pegawai]] yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan [[negeri]], atau diserahi tugas [[negara]] lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Baris 7: Baris 6:
# Anggota [[Tentara Nasional Indonesia]] (TNI)
# Anggota [[Tentara Nasional Indonesia]] (TNI)
# Anggota [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] (POLRI)
# Anggota [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] (POLRI)

== Kualitas pegawai negeri sipil di Indonesia ==
Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia saat ini mencapai lebih dari 3,8 juta orang. Dari jumlah ini, 55% ternyata memiliki kualitas rendah.

Yang menyedihkan, menurut pengakuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN) Taufik Effendi saat rapat kerja dengan DPR pada Januari 2007, para PNS hanya mengambil gajinya tanpa berkontribusi berarti terhadap pekerjaannya. Mantan Meneg PAN Feisal Tamin pernah menyebutkan bahwa hanya 60% PNS yang bekerja efektif.

Sisanya kurang produktif.Wajar jika PNS divonis sebagai instrumen birokrasi yang paling tidak produktif, lamban, korup, dan inefisien. Citra pelayanan publik digambarkan dengan prosedur yang memakan waktu lama dan berbiaya mahal. Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Negara (Kemeneg) PAN Ramli Effendi Naibaho kepada SINDO mengakui, pihaknya bisa memaklumi asumsi tersebut dan melihat secara objektif berbagai kendala yang dialami PNS saat ini.

Di antaranya terkait penyebaran jumlah PNS yang terkonsentrasi di wilayah perkotaan. Sebaliknya, di pedesaan jumlahnya relatif sedikit. Menurut data Kemeneg PAN, saat ini kawasan timur Indonesia (KTI) yang memiliki luas lebih dari 70% wilayah Indonesia baru memiliki PNS kurang dari sepertiga jumlah PNS di Pulau Jawa.

Di samping itu, yang tak kalah penting adalah terkait latar belakang pendidikan PNS yang kurang sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakoninya. Kondisi ini berdampak pada perilaku dan kemauan PNS untuk melayani publik.

"Hal ini kami sadari. Oleh karena itu langkah-langkah perbaikan akan terus kami upayakan," katanya. Salah satu upaya yang dilakukan Kemeneg PAN untuk memperbaiki kualitas PNS adalah dengan sistem perekrutan yang diperketat sejak 2007. Sebelumnya, perekrutan PNS lebih disebabkan kuota yang dibutuhkan tanpa persyaratan yang detail tentang kualifikasi calon PNS.Namun,saat ini detail dan kualifikasinya diperketat.

Terkait hal tersebut, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Sunarno menjelaskan, pada setiap institusi, kualitas kepegawaian sangat ditentukan oleh dua hal, yakni sistem perekrutan dan sistem pembinaan. "Kalau rekrutmennya salah, didapatkan orang yang kurang berkualitas, dibina seperti apa pun juga hasilnya tidak maksimal," ujarnya kepada SINDO.

Dibandingkan dengan jumlah penduduk, jumlah PNS di Indonesia hanya 1,79%. Persentase ini masih di bawah angka pegawai negeri yang ada di Malaysia (3,68%), Thailand (2,81%), Singapura (3,67%), dan Brunei Darussalam (12,9%). Berdasarkan penelitian Puslitbang Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai sekitar 220 juta jiwa, perbandingan antara PNS dengan jumlah penduduk adalah 1:54.

Rata-rata satu orang PNS bertugas memberikan pelayanan kepada 54 penduduk. Faktor lain yang sangat signifikan terhadap kualitas dan produktivitas PNS sangat berkaitan dengan tingkat pendidikan formal mereka. Data Kedeputian Bidang Informasi Kepegawaian BKN Juni 2008 menyebutkan, dari sekitar 4 juta PNS, 37,26% merupakan lulusan SMA.

Lulusan S-1 sekitar 28,46%, S-2 sebesar 2,24%, dan S-3 sebanyak 0,19%. Sekitar 53% dari total PNS masih perlu dibina terus agar dapat mencapai tingkat produktivitas dan profesionalisme yang diharapkan. Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syarif Hidayat menyebutkan, banyak PNS berlatar belakang pendidikantinggi (S-1 hingga S-3) yang posisinya tidak sesuai dengan tingkat keahlian mereka.

Prinsip the right man on the right place kurang diterapkan. Misalnya tidak sedikit seorang doktor bidang konstruksi ditempatkan di bagian kepegawaian. Data Kemeneg PAN menunjukkan, 72-75% bertugas pada sektor pelayanan administrasi. Idealnya, menurut Kemeneg PAN,pelayan sektor administrasi hanya 28% saja. Sebab,jika terlalu besar akan terjadi pemborosan dan ketidakefektifan kerja.

Sementara yang berada dalam posisi teknis profesional harus lebih dari 70% dari total seluruh jumlah PNS. Persoalan PNS di Indonesia juga dialami sejumlah negara di dunia. Penelitian Personnel Policy Study Group of the European Group of Public Administration,misalnya, menemukan adanya problem efisiensi kerja di 10 negara Eropa.

Padahal, selama ini banyak orang menilai SDM di Benua Biru itu sudah maju. Berbagai persoalan mengenai rendahnya kualitas dan produktivitas PNS mengindikasikan perlunya reformasi bagi aparat pelayan publik ini, khususnya terkait masalah pembinaan.

Paradigma yang perlu dikembangkan, seperti juga sudah dilakukan di banyak negara, adalah efisiensi birokrasi. Sebab, bukan rahasia lagi jika saat ini banyak PNS yang setengah menganggur ataupun kurang memiliki kemampuan sesuai bidang tugasnya.


== Pegawai Negeri Sipil ==
== Pegawai Negeri Sipil ==

Revisi per 11 Januari 2011 14.48

Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pegawai negeri di Indonesia

Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

Kualitas pegawai negeri sipil di Indonesia

Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia saat ini mencapai lebih dari 3,8 juta orang. Dari jumlah ini, 55% ternyata memiliki kualitas rendah.

Yang menyedihkan, menurut pengakuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN) Taufik Effendi saat rapat kerja dengan DPR pada Januari 2007, para PNS hanya mengambil gajinya tanpa berkontribusi berarti terhadap pekerjaannya. Mantan Meneg PAN Feisal Tamin pernah menyebutkan bahwa hanya 60% PNS yang bekerja efektif.

Sisanya kurang produktif.Wajar jika PNS divonis sebagai instrumen birokrasi yang paling tidak produktif, lamban, korup, dan inefisien. Citra pelayanan publik digambarkan dengan prosedur yang memakan waktu lama dan berbiaya mahal. Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Negara (Kemeneg) PAN Ramli Effendi Naibaho kepada SINDO mengakui, pihaknya bisa memaklumi asumsi tersebut dan melihat secara objektif berbagai kendala yang dialami PNS saat ini.

Di antaranya terkait penyebaran jumlah PNS yang terkonsentrasi di wilayah perkotaan. Sebaliknya, di pedesaan jumlahnya relatif sedikit. Menurut data Kemeneg PAN, saat ini kawasan timur Indonesia (KTI) yang memiliki luas lebih dari 70% wilayah Indonesia baru memiliki PNS kurang dari sepertiga jumlah PNS di Pulau Jawa.

Di samping itu, yang tak kalah penting adalah terkait latar belakang pendidikan PNS yang kurang sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakoninya. Kondisi ini berdampak pada perilaku dan kemauan PNS untuk melayani publik.

"Hal ini kami sadari. Oleh karena itu langkah-langkah perbaikan akan terus kami upayakan," katanya. Salah satu upaya yang dilakukan Kemeneg PAN untuk memperbaiki kualitas PNS adalah dengan sistem perekrutan yang diperketat sejak 2007. Sebelumnya, perekrutan PNS lebih disebabkan kuota yang dibutuhkan tanpa persyaratan yang detail tentang kualifikasi calon PNS.Namun,saat ini detail dan kualifikasinya diperketat.

Terkait hal tersebut, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Sunarno menjelaskan, pada setiap institusi, kualitas kepegawaian sangat ditentukan oleh dua hal, yakni sistem perekrutan dan sistem pembinaan. "Kalau rekrutmennya salah, didapatkan orang yang kurang berkualitas, dibina seperti apa pun juga hasilnya tidak maksimal," ujarnya kepada SINDO.

Dibandingkan dengan jumlah penduduk, jumlah PNS di Indonesia hanya 1,79%. Persentase ini masih di bawah angka pegawai negeri yang ada di Malaysia (3,68%), Thailand (2,81%), Singapura (3,67%), dan Brunei Darussalam (12,9%). Berdasarkan penelitian Puslitbang Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai sekitar 220 juta jiwa, perbandingan antara PNS dengan jumlah penduduk adalah 1:54.

Rata-rata satu orang PNS bertugas memberikan pelayanan kepada 54 penduduk. Faktor lain yang sangat signifikan terhadap kualitas dan produktivitas PNS sangat berkaitan dengan tingkat pendidikan formal mereka. Data Kedeputian Bidang Informasi Kepegawaian BKN Juni 2008 menyebutkan, dari sekitar 4 juta PNS, 37,26% merupakan lulusan SMA.

Lulusan S-1 sekitar 28,46%, S-2 sebesar 2,24%, dan S-3 sebanyak 0,19%. Sekitar 53% dari total PNS masih perlu dibina terus agar dapat mencapai tingkat produktivitas dan profesionalisme yang diharapkan. Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syarif Hidayat menyebutkan, banyak PNS berlatar belakang pendidikantinggi (S-1 hingga S-3) yang posisinya tidak sesuai dengan tingkat keahlian mereka.

Prinsip the right man on the right place kurang diterapkan. Misalnya tidak sedikit seorang doktor bidang konstruksi ditempatkan di bagian kepegawaian. Data Kemeneg PAN menunjukkan, 72-75% bertugas pada sektor pelayanan administrasi. Idealnya, menurut Kemeneg PAN,pelayan sektor administrasi hanya 28% saja. Sebab,jika terlalu besar akan terjadi pemborosan dan ketidakefektifan kerja.

Sementara yang berada dalam posisi teknis profesional harus lebih dari 70% dari total seluruh jumlah PNS. Persoalan PNS di Indonesia juga dialami sejumlah negara di dunia. Penelitian Personnel Policy Study Group of the European Group of Public Administration,misalnya, menemukan adanya problem efisiensi kerja di 10 negara Eropa.

Padahal, selama ini banyak orang menilai SDM di Benua Biru itu sudah maju. Berbagai persoalan mengenai rendahnya kualitas dan produktivitas PNS mengindikasikan perlunya reformasi bagi aparat pelayan publik ini, khususnya terkait masalah pembinaan.

Paradigma yang perlu dikembangkan, seperti juga sudah dilakukan di banyak negara, adalah efisiensi birokrasi. Sebab, bukan rahasia lagi jika saat ini banyak PNS yang setengah menganggur ataupun kurang memiliki kemampuan sesuai bidang tugasnya.

Pegawai Negeri Sipil

Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari:

Pegawai Negeri Sipil Pusat

  1. Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bekerja pada Departemen, Lembaga Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara, dan kepaniteraan pengadilan.
  2. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja pada perusahaan jawatan.
  3. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada daerah otonom.
  4. Pegawai Negeri Pusat Pusat yang berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain, seperti perusahaan umum, yayasan, dan lain-lain.
  5. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menyelenggarakan tugas negara lain, seperti hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan lain-lain.

Pegawai Negeri Sipil Daerah

Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di daerah otonom seperti daerah provinsi/kabupaten/kota dan gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dipekerjakan pada pemerintah daerah maupun dipekerjakan di luar instansi induknya.

Jabatan kepemerintahan berstatus Pegawai Negeri Sipil

Jabatan struktural

Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.

  • Jabatan struktural di Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah:
    • Sekretaris Jenderal
    • Direktur Jenderal
    • Kepala Biro
    • Staf Ahli
  • Jabatan struktural di Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah:
    • Sekretaris daerah
    • Kepala dinas/badan/kantor,
    • Kepala bagian
    • Kepala bidang
    • Kepala seksi
    • Camat
    • Sekretaris camat
    • Lurah
    • Sekretaris lurah

Jabatan fungsional

Jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi pemerintah, tetapi dari sudut pandang fungsinya diperlukan oleh organisasi pemerintah. Pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional berorientasi pada prestasi kerja, sehingga tujuan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara yang berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dapat dicapai.

Berikut beberapa Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dalam jabatan fungsional:

Jabatan kepemerintahan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil

Jabatan dalam organisasi pemerintah di Indonesia berikut ini adalah pejabat yang bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ataupun berstatus pegawai negeri. Pejabat berikut ini dipilih berdasarkan pemilihan yang melibatkan suara rakyat. Kekuasaan mereka melebihi pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena mereka merupakan aspirasi dan suara rakyat, karena jabatan ini memiliki wewenang atas pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah jabatan berdasarkan suara rakyat:

Daftar Golongan dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Indonesia

Golongan Pangkat
I/a Juru Muda
I/b Juru Muda Tingkat I
I/c Juru
I/d Juru Tingkat I
II/a Pengatur Muda
II/b Pengatur Muda Tingkat I
II/c Pengatur
II/d Pengatur Tingkat I
III/a Penata Muda
III/b Penata Muda Tingkat I
III/c Penata
III/d Penata Tingkat I
IV/a Pembina
IV/b Pembina Tingkat I
IV/c Pembina Utama Muda
IV/d Pembina Utama Madya
IV/e Pembina Utama

Pegawai Negeri Sipil dan partai politik

Pada masa Orde Baru, Pegawai Negeri Sipil dipolitisasi dengan cara monoloyalitas terhadap Golkar, yang menjadikan Pegawai Negeri Sipil dari sebagai abdi masyarakat menjadi abdi penguasa. Secara formal pegawai negeri memang tidak dipaksa menjadi anggota dan memilih Golkar dalam pemilihan umum, namun pada kenyataannya mereka dimobilisasi untuk memenangkan Golkar. Kebijakan monoloyalitas pegawai negeri kepada pemerintah dalam prakteknya diselewengkan menjadi loyalitas tunggal kepada Golkar.

Setelah adanya Reformasi 1998, terjadi perubahan paradigma kepemerintahan. Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah, kini diharapkan menjadi unsur aparatur negara yang profesional dan netral dari pengaruh semua golongan dari partai politik (misalnya menggunakan fasilitas negara untuk golongan tertentu) serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas tersebut, pegawai negeri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Pegawai Negeri Sipil memiliki hak memilih dalam Pemilu, sedangkan anggota TNI maupun Polri, tidak memiliki hak memilih atau dipilih dalam Pemilu. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota partai politik jo PP Nomor 12 Tahun 1999. Beberapa inti pokok materi dalam PP tersebut adalah:

  1. Sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka Pegawai Negeri Sipil harus bersikap netral dan menghindari penggunaan fasilitas negara untuk golongan tertentu. Selain itu juga dituntut tidak diskriminatif khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota atau pengurus partai politik pada saat PP ini ditetapkan dianggap telah melepaskan keanggotaan dan/atau kepengurusannya (hapus secara otomatis).
  3. Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan keanggotaan dan/atau kepengurusannya dalam partai politik, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  4. Pegawai Negeri Sipil yang ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik harus mengajukan permohonan kepada atasan langsungnya (peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara).
  5. Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permohonan sebagai anggota/pengurus partai politik diberikan uang tunggu selama satu tahun. Apabila dalam satu tahun tetap ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dan mendapat hak pensiun bagi yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).

Organisasi Pegawai Negeri Sipil

Pegawai Negeri Sipil berkumpul di dalam organisasi Pegawai Negeri Sipil atau Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Tujuan organisasi ini adalah memperjuangkan kesejahteraan dan kemandirian Pegawai Negeri Sipil.[1] Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional di dalam membangun pemerintahan yang baik.

Pegawai negeri di luar negeri

Amerika Serikat

Di Amerika Serikat, pegawai negeri didefinisikan sebagai "segala posisi yang ditunjuk pada cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif Pemerintah Amerika Serikat, kecuali posisi-posisi tertentu dalam uniformed services. Pada awal abad ke-19, berdasarkan spoils system, semua birokrat tergantung pada politisi yang terpilih dalam pemilu. Hal tersebut diubah dalam Undang-undang Reformasi Pegawai Negeri Pendleton tahun 1883, dan saat ini seluruh pegawai negeri di Amerika Serikat ditunjuk dan direkrut berdasarkan keahliannya, meski pada pegawai negeri tertentu seperti kepala misi diplomatik dan agen-agen eksekutif diisi oleh orang-orang yang ditunjuk secara politis.

Britania Raya

Di Britania Raya, pegawai negeri tergabung dalam British Civil Service (Layanan Sipil Inggris). Pegawai negeri di Britania Raya adalah pekerja yang direkrut dan dipromosikan berdasarkan keahlian mereka, dan tidak termasuk mereka yang ditunjuk menduduki jabatan tertentu. Pegawai negeri di Britania Raya harus netral dan dilarang terlibat dalam kampanye politik; meski dalam prakteknya netralitas tersebut kadang masih dipertanyakan.

Negara lainnya

Negara-negara lain memiliki sistem yang bervariasi. Misalnya di Perancis, seluruh pegawai negeri adalah pekerja karier seperti halnya di Britania Raya, meski menteri memiliki wewenang yang cukup besar untuk menunjuk posisi-posisi senior berdasarkan simpati politis. Di Jerman, sebagaimana di Amerika Serikat, dibedakan secara jelas antara jabatan politik dan jabatan karier.

Beberapa pekerja sektor publik tidak digolongkan dalam pegawai negeri. Pada kebanyakan negara, anggota angkatan bersenjata misalnya, tidak dikelompokkan sebagai pegawai negeri. Di Britania Raya, pekerja National Health Service dan aparat pemerintah daerah bukan termasuk pegawai negeri.

Referensi

  1. ^ www.korpri.or.id.

pranala luar