Keadaan darurat: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
YurikBot (bicara | kontrib)
k robot Adding: lt:Karo padėtis
da:
Baris 17: Baris 17:
[[Kategori:Pemerintahan]]
[[Kategori:Pemerintahan]]


[[da:Undtagelsestilstand]]
[[de:Ausnahmezustand]]
[[de:Ausnahmezustand]]
[[en:State of emergency]]
[[en:State of emergency]]

Revisi per 24 Juni 2006 21.51

Keadaan darurat atau dikenal dalam bahasa Inggris sebagai state of emergency adalah suatu pernyataan dari pemerintah yang bisa mengubah fungsi-fungsi pemerintahan, memperingatkan warganya untuk mengubah aktivitas, atau memerintahkan badan-badan negara untuk menggunakan rencana-rencana penanggulangan keadaan darurat. Biasanya, keadaan ini muncul pada masa bencana alam, kerusuhan sipil, atau setelah ada pernyataan perang.

Contoh

Berikut ini adalah beberapa contoh dari keadaan darurat di berbagai negara.

Sedang berlangsung

Sudah berakhir